• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Kuasa Hukum Kepala Desa Citorek Barat Laporkan Kasus Pemalsuan Rekomendasi SKCK Ke Polres Lebak

    27/07/21, 18:36 WIB Last Updated 2021-07-27T11:44:09Z
    JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Tim Advokat dari Kantor Acep Saepudin dan Partners Law Firm yang menjadi Kuasa Hukum Kepala Desa Citorek Barat (Didi Jayadi) kembali tempuh upaya hukum terkait adanya dugaan pemalsuan surat pengantar rekomendasi atau pengantar SKCK yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum bakal calon Kepala Desa Citorek Barat.


    Kali ini upaya hukum yang ditempuh dengan melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Lebak melalui Satuan Reserse dan Kriminal yang diterima oleh Kasium Polres Lebak.


    Laporan Pengaduan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum yaitu Suhro, S.H.I, Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M., Oni Sutarna, S.H., M.M., dan Anwar Yogie Susanto, S.H., M.S.i, Selasa 27 Juli 2021 dengan melampirkan sejumlah bukti permulaan terkait dengan permasalahan ini.


    Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dalam keterangan terpisah menyampaikan, “semoga dengan adanya laporan pengaduan yang kami sampaikan ini, pihak Kepolisian segera memproses dan memanggil pihak-pihak yang terlibat, agar perkara ini bisa menjadi terang benderang dan jelas sehingga tidak menjadi fitnah.”


    Sementara itu Anda, S.H., M.M selaku Dewan Pengawas Tim Advokat ASP Law Firm menerangkan “Karena permasalahan ini belum menemukan penyelesaian dan untuk memperoleh kepastian hukum, kebenaran dan keadilan maka upaya Pelaporan dan Pengaduan kepada pihak Kepolisian bisa menjadikan permasalahan ini terang benderang”.


    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini