• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    4 Fakta Pinjol Ilegal Penyebar Foto Vulgar Nasabah Dibekuk

    19/06/21, 09:18 WIB Last Updated 2021-06-19T02:18:35Z
    Pinjam Online Abal-abal 
    Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal Rp Cepat amat meresahkan. Bagaimana tidak, pinjol ilegal tersebut menyebar foto vulgar nasabah.


    Pada Kamis (17/6/2021), pinjol Rp Cepat dibekuk Bareskrim Polri. Polri menangkap para pelaku pinjol ilegal ini.


    "Aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya. Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya. Ternyata, para tersangka ini berpindah-pindah, dan terakhir berpindah ke Jakarta Barat," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan Februanto.


    1. Lima Pelaku Pinjol Ilegal Dibekuk


    Kelima tersangka yang sudah berhasil ditangkap berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Sementara dua orang lainnya yang merupakan WNA berinisial XW dan GK. Pencekalan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi.
    Kasus ini bermula ketika pelapor meminjam uang ke Rp Cepat sebesar Rp 1,7 juta. Rp Cepat menyetujui Rp 500 ribu, sementara uang yang diterima pelapor hanya Rp 295 ribu.


    Lima tersangka dan masih ada dua lagi DPO yang diduga adalah warga negara asing (WNA)," ujar Whisnu.


    2. Korban Pinjol Ilegal Dirundung


    Whisnu menjelaskan, beberapa korban juga kena 'bully' oleh Rp Cepat dengan berbagai macam teror untuk mengembalikan uang.


    "Sampai ada yang stres akibat pem-bully-an oleh pinjaman yang tidak benar ini," ujarnya.


    Simak video 'Bareskrim Ungkap Kasus Pinjol Ilegal 'Rp Cepat' Penyebar Foto Vulgar!':




    3. Pinjol Ilegal Sebar Foto Vulgar


    Pinjol ilegal Rp Cepat kerap menyebarkan foto vulgar untuk menagih para nasabah. Foto tersebut disebar ke teman hingga keluarga nasabah.
    "Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya (melalui medsos)," ujar Whisnu.


    Whisnu menyampaikan pelaku pinjol bisa mendapatkan foto vulgar nasabah dengan cara mengakses data pribadi milik korban. Data pribadi tersedot ketika nasabah melakukan pendaftaran untuk mengajukan pinjaman di aplikasi.


    Lebih lanjut, kata Whisnu, banyak korban yang stres dengan modus tersebut. Terlebih, Rp Cepat mematok bunga yang tinggi terhadap uang yang dipinjam nasabah sehingga mereka kesulitan membayar.


    "Ada yang sampai stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ucap Whisnu.


    4. Bunga Pinjol Ilegal Tinggi


    Berdasarkan promosi dari Rp Cepat, peminjam memiliki waktu 91-100 hari untuk mengembalikan pinjaman. Nyatanya, pelapor yang juga peminjam ini sudah ditagih dengan suku bunga mencapai 41% walau baru 10 hari meminjam.


    Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 



    Sumber : detiknews.com

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini