• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    51 Pegawai KPK Yang Tak Lolos TWK Di Berhentikan

    26/05/21, 00:42 WIB Last Updated 2021-05-25T17:43:31Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara terkait 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.


    "Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).


    Alexander mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.


    Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).


    "Kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN," ujarnya.


    Sebelumnya, KPK mengumumkan ada 75 pegawainya yang tidak lolos TWK.


    Hasil TWK terhadap pegawai KPK sempat menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.


    Dalam konferensi pers, Senin (17/5/2021), Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.


    Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.


    "Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).


    Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK pun telah melakukan sejumlah langkah untuk memprotes kebijakan tersebut.

    Mereka telah melaporkan kebijakan TWK tersebut kepada Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi.


    Laporan disampaikan kepada Ombudsman RI terhadap pimpinan KPK.


    "Pimpinan KPK menambahkan metode alih status pegawai KPK bukan hanya melalui pengangkatan, tetapi juga melalui pengujian," jelas perwakilan pegawai KPK, Sujanarko, saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Rabu (19/5/2021), dikutip dari Tribunnews.com.


    Selain itu, 75 pegawai KPK juga telah melaporkan TWK kepada Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia.


    Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap bersama kuasa hukum pegawai KPK melaporkan tindakan oknum pimpinan KPK yang membuat kebijakan TWK tersebut.


    "Kami melaporkan terkait dengan tindakan oknum pimpinan KPK bahwa ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dengan sedemikian rupa," ucap Novel dalam konferensi pers, Senin.


    "Saya katakan oknum karena saya yakin tidak semuanya," ucap dia.


    Novel menambahkan, kebijakan TWK itu banyak yang melanggar hak asasi manusia, misalnya hal-hal privasi, seksual, dan persoalan agama.


    "Itu sangat tidak pantas sekali dilakukan dan itu berbahaya sekali," ucap Novel.


    Novel pun menilai, TWK merupakan cara yang dilakukan oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja secara baik dan berintegritas. 



    Sumber : kompas.com

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini