• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    BARHUM Bersama Perkumpulan Paseba Tangerang Utara, Sosialisasikan Perda No 6 Tahun 2019. Tentang Pembangunan Kepariwisataan

    28/03/21, 11:44 WIB Last Updated 2021-03-28T04:44:25Z
    JAGUARNEWS77.com # Tangerang, Banten - Wakil Dewan Propinsi Banten dari Partai PDIP Perjuangan H. Bahrum HS S .IP Mengadakan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Bersama Komunitas PASEBA Tangerang Utara Di Gedung Aula SMKN 2 ( Pacul ) Kecamatan Sepatan KabupatenTangerang Banten,Sabtu(27/3/2021).


    Dalam Acara Sosiallisasi tersebut di hadiri oleh Drs . M Agus Setiawan A.W MSi Kepala Dinas Pariwisata Propinsi Banten, wakil ketua DPRD provinsi Banten Barhum HS S,IP, AKP I Gusti , Ketum Paseba .H. Imam Fachrudin, S.ag .SH . Waketum Paseba dan Sekjen Paseba serta Anggota Komunitas Paseba Tangerang Utara, Tokoh masyarakat, Lsm Dan Jurnalis Tangerang Pantura.

    Ketum Paseba Tangerang Utara H. Imam Fachrudin S.ag, SH menjelaskan pada kesempatan tersebut di acara sosiallisasi terkait Perda No . 6 tahun 2019. “Di Komunitas Paseba Tangerang utara ini para anggotanya lengkap dari tukang ojek online,para penjaja kuliner,para pengusaha dan semua unsur elemen masyarakat ada di paseba Tangerang utara sehingga sangat tepat acara ini di adakan bersama Komunitas Paseba Tangerang Utara,” katanya


    Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Barhum Hs S,IP., mengatakan, Berharap Perda No . 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Propinsi Banten 2018 _ 2025 dapat menimbulkan potensi wisata yang bersiafat ke arifan lokal di wilayah tersebut sehingga dapat meningkat sektor perekonomian di masyarakat wilayah tersebut,”ucapnya


    Dan di tempat yang sama juga ,Drs M. Agus Setiawan AM. MSi Kepala Dinas Pariwisata Propinsi Banten menyampaikan harapan saya Potensi yang ada di wilayah Banten termasuk di kabupaten tangerang Masih bisa di kembangkan dengan baik oleh masyarakat dan intasi pemerintah daerah. serta perlu di ketahui dalam Perda Propinsi No 6 tahun 2019 tersebut akan melibatkan semua aspek masyarakat , lembaga dan yang lainya. supaya bisa diimplementasikan dengan baik,Ujarnya.


    Dimana kegiatan acara tersebut di lanjutkan seksi tanya jawab, perserta yang bertanya batasi hanya 7 orang karena waktu nya singkat dan semua pertanyaan di jawab dengan baik dan benar sesuai dengan alur isian acara tersebut dan seiring waktu acara selesai di tutup dengan doa. 



    Reporter : AM
    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini