JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Tiga jurnalis radar24 akan melaporkan Pejabat Kejaksaan Negeri Lebak berinisial KO ke Kejaksaan Agung. Pelaporan tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Raya.
"Kalau memang diperlukan, kami dari LBH Jakarta Raya siap turun gunung ke Lebak untuk mendampingi ketiga wartawan yang dilaporkan oleh pejabat Kejaksaan," kata Direktur Eksekutif LBH Jakarta Raya, Zentoni, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 12 Maret 2021.
Zentoni menyesalkan tindakan KO yang melaporkan wartawan ke pihak kepolisian. Menurut dia, langkah yang dilakukan jaksa di Lebak telah menghambat kerja jurnalis. Padahal, pemberitaan yang ditulis oleh media Radar24 sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik dan kode etik.
"Jadi wartawan sudah jelas dilindungi oleh Undang-undang Pers. Kalau semua wartawan menulis berita dilaporkan, ya gak bakal ada yang ingin jadi wartawan. Harusnya pejabat kejaksaan tersebut bisa mengerti itu,"ucap Zentoni.
Sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial, bahwa KO melaporkan ketiga jurnalis Radar24 ke polisi. KO menuding tiga jurnalis melakukan pencemaran nama baik terkait pemberitaan tentang dugaan partisipasi sumbangan Rp 15 juta ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Lebak.
Sumber : tempo.co
(Red)