• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Tak Ada Penjagaan di Tugu Kujang Bogor, Pelanggar Gage Tak Diputar Balik

    07/02/21, 20:55 WIB Last Updated 2021-02-07T13:55:58Z
    Tak ada penjaaan di check point ganjil genap akhir pekan di Tugu Kujang, Kota Bogor
    Foto: Sachril/detikcom

    JAGUARNEWS77.com # Bogor, Jabar - Tak ada penjagaan di check point ganjil genap di Tugu Kujang, Kota Bogor. Sehingga, pelanggar ganjil genap di Kota Bogor tidak mendapat sanksi putar balik atau diberhentikan.


    Pantauan detikcom di sekitar Jalan Raya Pajajaran, Bogor Tengah, Kota Bogor, Minggu (7/1/2021) sekitar pukul 07.40 WIB, papan pemberitahuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dipasang di sekitar pedestrian. Papan itu bertuliskan 'Ppkm Kota Bogor Patuhi pembatasan kapasitas, jam operasional dan kegiatan'.


    Tak hanya itu, sebuah papan pemberitahuan pemberlakuan ganjil genap juga terpasang di sekitar Jalan Raya Pajajaran. Papan itu bertuliskan 'Anda memasuki kawasan ganjil-genap PPKM, hari ini berlaku/khusus untuk plat no genap'.


    Namun, tidak terlihat ada petugas baik polisi, Satpol PP, atau TNI yang melakukan penjagaan di titik check point ini. Diketahui, angka ganjil genap diambil dari nomor akhir plat mobil dan motor dan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut.


    Lalu di pagi ini, sesekali masih ada kendaraan baik motor atau mobil yang melintas melewati Tugu Kujang dengan plat genap, padahal seharusnya yang melintas adalah plat ganjil. Tapi, kendaraan tersebut tidak diputarbalikkan.


    Kondisi arus lalu lintas di sekitar Jalan Raya Pajajaran ramai lancar. Untuk cuaca, terpantau gerimis.


    Aturan ganjil genap mulai diberlakukan di Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021). Kendaraan yang hendak masuk dan melintas di Kota Bogor harus menyesuaikan nopol kendaraannya dengan tanggal pada hari ini.


    Kendaraan dari luar Kota Bogor yang menyalahi aturan ganjil genap akan diputar balik sejak di perbatasan.


    Dalam pelaksanaannya, petugas mendirikan 6 pos sekat dan 7 check point. Pos sekat dibuat di perbatasan Kota Bogor untuk memantau kendaraan yang datang dari luar Kota Bogor. Sementara check point dibangun di dalam kawasan Kota Bogor untuk memantau pelaksanaan prokes selama aturan ganjil genap diberlakukan.


    Dimanakan pos-pos jaga ganjil genap di Kota Bogor? Simak di halaman selanjutnya.


    Simak video 'Ganjil Genap Bogor: 1 jam, 100 Mobil Putar Balik':




    Adapun 6 pos sekat ganjil genap Kota Bogor, di mana saja?


    1. Pos Sekat GT Bogor, untuk memantau kendaraan yang masuk ke Kota Bogor melalui tol Jagorawi.
    2. Pos sekat Simpang Bubulak untuk memantau kendaraan yang datang dari arah Ciampea, Leuwiliang dan sekitarnya.
    3. Pos sekat Simpang Gunungbatu untuk memantau kendaraan yang datang dari arah wilayah barat Kabupaten Bogor.
    4. Pos sekat Simpang Pomad untuk memantau kendaraan dari arah Cibinong, Depok dan Jakarta.
    5. Pos sekat Simpang Ciawi untuk memantau kendaraan dari arah Puncak dan Sukabumi.
    6. Pos sekat Simpang Yasmin yakni untuk memantau kendaraan yang datang dari arah Parung dan Tangerang.


    Sedangkan titik check point dibangun 7 titik di dalam kawasan Kota Bogor, yaitu:


    1. Simpang Bantar Jati, Kecamatan Bogor Utara
    2. Simpang Jalak Harupat, berada di seputaran Sempur dan Istana Bogor
    3. Simpang Tugu Kujang
    4. Simpang Ekalokasari, berada di kawasan Tajur, Kecamatan Bogor Timur
    5. Simpang Irama Nusantara, berada di kawasan jembatan merah dan terminal Merdeka
    6. Simpqng RSUD Kota Bogor, berada di kawasan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat
    7. Simpang Air Mancur, berada di Jalan Jendral Sudirman Kota Bogor.


    Seperti diketahui setiap weekend banyak warga Jakarta yang datang ke Bogor untuk liburan. Kota Bogor juga sudah ditetapkan sebagai zona merah penularan COVID-19 oleh Satgas COVID-19 pusat sejak awal pekan.


    Kasus positif COVID-19 di Kota Bogor terus meningkat dengan rata-rata tambahan kasus di atas angka 100 per hari. Namun masih banyak warga Jakarta yang datang ke Bogor untuk liburan.


    Untuk itu dibuat aturan ganjil genap Bogor yang berlaku selama 3 hari di akhir pekan, yakni Hari Jumat, Sabtu dan Minggu selama 24 jam. Aturan ini berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua.


    Aturan ganjil genap Bogor akan diberlakukan mulai Sabtu (6/2/2021). Aturan yang diterapkan pada hari Jumat, Sabtu, Minggu ini berlaku selama 14 hari.




    Sumber : detiknews.com
    Reporter : Muhamad Alviyan
    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini