• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Hina Polisi di YouTube, Warga Lebak Dihukum 8 Bulan Penjara

    21/12/20, 23:03 WIB Last Updated 2020-12-21T16:03:30Z
    Ilustrasi Palu Hakim
    Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)

    JAGUARNEWS77. com # Lebak, Banten - Warga Wanasalam, Lebak, Banten inisial D (35) dihukum 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. D dinyatakan terbuktimenebar kebencian dengan menyebut 'Polisi Anjing' dan menusuk logo Polri dengan pedang.


    Hal itu tertuang dalam putusan PN Rangkasbitung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (20/12/2020). Kasus bermula saat D membuat video dengan kamera HP pada 23 Mei 2020.


    Dalam video itu, D melakukan serangkaian monolog yang menghina pemerintah. Salah satunya memperagakan mainan pistol dan diiringi kata-kata "Tidak pandang bulu. Ayo tangkap saya." Di pengujung video, ia berteriak 'Polisi anjing!'.


    Selain itu, di video lain D juga membuat video dengan adegan ia merusak baliho pembukaan pendaftaran anggota polri. Baliho itu dipasang di depan Polsek Wanassalam. Dengan menggunakan sebilah pedang, D menusuk-nusuk logo Polri.


    Semua video itu di-upload di YouTube sehingga tersebar luas. Polisi yang mengetahui hal itu kemudian menangkap D dan membawanya ke pengadilan.


    Akhirnya PN Rangkasbitung menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.


    "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata ketua majelis Mohamad Zakiuddin degan anggota Nartilona dan Ina Dwi Mahardika.


    Hal yang meringankan D sehingga hukumannya 4 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu ia mengakui, menyesali, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. D juga sudah meminta maaf kepada Bapak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia dan kepada institusi Polri.


    "Terdakwa tidak menggunakan teknologi Informasi secara bijak," ujar majelis hakim soal alasan yang memberatkan.


    Pengakuan Terdakwa


    D bekerja di Jakarta sebagai kuli bangunan pada 2009. Saat itu D sedang menyelesaikan bangunan sekolah SD, namun diberhentikan karena dituding sekelompok orang yang tidak dikenal bahwa D adalah dukun santet. D meminta dibuktikan lewat jalur hukum/polisi namun tidak digubris. D Kemudian dipecat dan pulang kampung. Kini bekerja sebagai teknisi elektronik.


    Pengalaman itu membuat D kecewa. Lalu ia menulis Jokowi Bohong di YouTube-nya. Karena sewaktu awal pemerintahan Presiden Jokowi, D mendengar Jokowi berpidato yang isinya tindak tegas tanpa pandang bulu. Dari situlah D merasa kalau perkataan Bapak Jokowi tersebut adalah kebohongan dan sangat berbeda kejadian nyata di masyarakat.


    D meng-upload foto dan video Polsek Wanassalam karena D tinggal di Wanassalam dan Polsek terdekat adalah Polsek Wanassalam.


    Sumber : detiknews. Com

    Oleh       : Redaksi jaguarnews77. com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini