• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Polda Banten Ungkap Dugaan Produksi Madu Palsu

    11/11/20, 08:26 WIB Last Updated 2020-11-11T01:26:42Z
    JAGUARNEWS77. com # Serang, Banten - Warta Reformasi – Ditreskrimsus Polda Banten Gelar Press Conference hasil ungkap Kasus diduga madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau Madu palsu, di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).


                Barang Bukti diduga Madu Palsu


    Kegiatan Press Conference ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol. Drs. Fiandar didampingi oleh Dir reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. dan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi, Dinkes provinsi banten, dan BPOM Provinsi Banten.


    Kapolda Banten, Irjen Pol. Drs. Fiandar menyampaikan bahwa pada, Rabu (4 November 2020) pukul 12.00 WIB, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 3 terduga tersangka di dua Tempat berbeda. Tersangka Pertama AS (24) di Tangkap di Depan Alfamart di Leuwidamar Kab. Lebak Prov Banten, dan Tersangka lain TM (35) dan MA (47) di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat,” ungkapnya.


    Lebih lanjut, Fiandar mengatakan bahwa dari lokasi penangkapan pertama petugas berhasil mengamankan 20 Botol Madu yang diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan 1 Jerigen Madu yang diduga palsu dengan kemasan ukuran 30 liter, sedangkan dari lokasi yang kedua berhasil mengamankan bahan baku pembuatan yang diduga madu Palsu yaitu 2 (dua) drum Glucose 300 liter, 2 (dua) drum Glucose 150 liter, 1 (satu) drum Glucose 200liter, 45 (empat puluh lima) drijen Fructose 30liter, Molases/Tetes Tebu 10 liter, Brotowali (pemahit) 40 liter, 1 drum Cairan Madu siap jual 300liter, 2 (dua) drum Cairan Madu siap jual 100liter, 1 (satu) drum Cairan Madu siap jual 20liter.


    “Juga 16 (enam belas) drijen Cairan Madu siap jual 30liter, 1(satu) buah Dandang untuk masak, 1(satu) buah Kompor Gas,2(dua) buah Teko, 1(satu) buah Mixer, 1(satu) buah ember, 2(dua) buah Saringan, 2(dua) buah Corong;2(dua) buah Tongkat Kayu, 40 (empat puluh) karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, 3 (tiga) karung tutup botol, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 66.000.000, 35 (tiga puluh lima) amplop bon penjualan, 23 (dua puluh tiga) lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 (dua puluh) lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna merah.


    Fiandar menyampaikan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu serta motif ketiga pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus yaitu Membuat Pangan Olahan jenis Madu yang berbahan baku gula (Glucose, Fructose, dan Molases/Tetes tebu) tersebut diperjual-belikan seolah-olah Madu Asli kepada Konsumen,” paparnya.


    Sementara itu Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa terduga pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi pangan olahan jenis Madu yang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan 1 ton pangan olahan berupa Madu bisa lebih (tergantung pemesanan).


    “Omset yang dihasilkan yaitu jika Harga 1 liter pangan olahan jenis Madu dijual Rp. 22.000, 1 hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp. 673.200.000,-, papar Nunung Syaifuddin.


    Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi menjelaskan bahwa Pasal untuk yang dikenakan untuk MS (47) Pemilik CV. Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah), dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah), ” jelasnya.


    “Sedangkan untuk Pasal untuk terduga tersangka TM (35) dan AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),” ujar Edy Sumardi.


    Terakhir Edy Sumardi menyampaikan bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes dapat berdampak/mengakibatkan Obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker,” tutupnya.


    Sumber : Bidhumas Polda Banten
    Reporter : Bardha Khaswandha
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini