JAGUARNEWS77. com # Jakarta - Kejaksaan Agung bakal menggelar seleksi akhir lelang jabatan Kepala Kejaksaan TinggiBerkualifikasi Pemantapan pada Rabu (4/11). Para calon merupakan jaksa struktural eselon II yang sudah diseleksi.
Proses seleksi terakhir ini akan berupa uji publik melalui tim penilai yang dapat disaksikan secara langsung di Badiklat Kejaksaan RI ataupun secara daring melalui kanal YouTube pukul 08.00 WIB.
Saat ini, setidaknya ada tujuh Kejaksaan Tinggi dengan kualifikasi tersebut, yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
"Kejaksaan Agung melaksanakan seleksi jabatan Kajati Berkualifikasi Pemantapan pada tahun 2020 dimulai pada 10 Agustus 2020 yang diikuti oleh 26 orang jaksa," kata Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuliadi melalui keterangan resmi, Selasa (3/11).
Untung menjabarkan bahwa setelah serangkaian proses seleksi, setidaknya ada enam orang jaksa yang akan mengikuti tahap akhir. Mereka adalah, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah; Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Ida Bagus Nyoman Wismantanu; Direktur Pengawalan 1 Pembangunan Strategis Nasional Jamintel, Idianto.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati; Direktur Eksekusi pada Jampidsus M. Rum; dan terakhir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Raden Febrytriyanto.
Dalam seleksi akhir itu, Kejaksaan bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Lolos tidaknya para peserta seleksi jabatan pada setiap tahapan, tergantung pada hasil penilaian panitia seleksi jabatan yang terdiri dari unsur pimpinan Kejaksaan RI dan institusi lain," ucap Untung.
Menurutnya, seleksi yang digelar selama ini tidak berhubungan dengan kedekatan para peserta seleksi dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Selain itu, tidak ada juga penempatan jabatan pada orang-orang tertentu.
Adapun dalam seleksi akhir itu, tim penilai yang akan mewawancarai para peserta adalah Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kemudian, sejumlah persyaratan yang ditentukan bagi jabatan tersebut ialah, peserta sudah pernah menduduki jabatan Kejati dan telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II.
Lalu, Untung juga menjelaskan bahwa para peserta diharuskan lulus Assesmen Kompetensi, serta memiliki rekam jejak integritas dan moralitas yang baik.
Tuai Polemik
Beberapa hari sebelum pihak Kejaksaan resmi mengumumkan kandidat seleksi akhir tersebut kepada publik, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) sempat mengendus dua nama peserta seleksi yang memiliki rekam jejak buruk.
Namun demikian, Koordinator MAKI Boyamin Saiman enggan membeberkan dua nama yang ditudingnya itu.
"MAKI meminta Pansel untuk menyatakan tidak lulus dua orang dari enam orang tersebut," kata Boyamin dalam keterangan resmi.
Boyamin menerangkan, salah satu calon diduga sedang dilaporkan ke Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku.
Sementara, satu calon lain disebutkan dia pernah tidak lulus ujian diklat kepemimpinan yang diselenggarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Menurut Boyamin, dua orang itu dapat lolos dalam proses seleksi sejak Agustus lalu lantaran memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi di Kejagung.
Sumber : cnn Indonesia
Oleh : Redaksi jaguarnews77. com