JAGUARNEWS77. com # Jakarta - PresidenJokowi menetapkan gaji ketua, wakil ketua dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Penetapan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil ketua dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional.
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 26 Oktober lalu itu, besaran gaji yang bernama hak keuangan bagi ketua, wakil ketua dan anggota ditetapkan berbeda.
Untuk ketua, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp31,460 juta per bulan. Untuk wakil ketua, besaran gaji ditetapkan Rpp27,098 juta.
Sementara itu untuk anggota, besaran gaji yang diberikan Rp24,022 juta. Dalam beleid itu, besaran gaji berlaku atau diberikan terhitung sejak ketua, wakil ketua dan anggota Baznas dilantik.
Karena sudah mendapatkan hak keuangan dari negara, Jokowi dalam beleid itu menyatakan ketua, wakil ketua dan anggota Baznas tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil.
Sumber : cnn Indonesia
Oleh : Redaksi jaguarnews77. com