• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    LPSK Jamin Lindungi Saksi Penembakan Pendeta Yeremia

    23/10/20, 13:39 WIB Last Updated 2020-10-23T06:39:48Z
    LPSK akan melindungi saksi kasus penembakan pendeta Yeremia di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua. Ada 7 saksi yang disebut memiliki keterangan penting.
    LPSK bakal melindungi saksi kasus penembakan pendeta Yeremia. (Foto: CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)

    JAGUARNEWS77.com # Papua - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberi perlindungan terhadap para saksi kasus penembakan pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua.


    Para saksi itu telah memberi keterangan kepada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya bentukan Menko Polhukam Mahfud MD terkait insiden yang menewaskan Yeremia.


    "Bisa dikatakan di sana sulit untuk mencari tempat yang aman. Ini tentu menjadi catatan terkait bentuk perlindungan terhadap saksi kasus ini," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Jumat (23/10).


    Edwin menyatakan akan melihat pihak mana yang memiliki keterangan penting dalam pengungkapan kasus, baik saksi yang sudah memberikan keterangan kepada TGPF atau belum. Pasalnya ada ancaman terhadap para saksi tersebut.


    Dari hasil temuan TGPF, terdapat tujuh saksi warga sipil yang memiliki keterangan penting terkait insiden tersebut.


    Edwin menuturkan, perlindungan terhadap para saksi sebelumnya juga sempat diajukan Badan Pengurus Pusat Gereja Kemah Injil Indonesia. Ia menyatakan akan menindaklanjuti permohonan ini sesuai prosedur.


    Pihaknya juga akan bekerja sama dengan semua pihak, baik dari masyarakat maupun TNI/Polri untuk memberi keamanan dan memetakan saksi yang potensial membantu mengungkap kasus penembakan ini.


    Menurutnya, keamanan para saksi ini penting karena terkait pula dengan kenyamanan mereka saat memberikan kesaksian.


    "Dari keterangan yang diberikan dalam kondisi aman dan nyaman bisa terungkap peristiwa yang menyebabkan beberapa orang menjadi korban baik pendeta Yeremia, masyarakat, dan anggota TNI sendiri", jelas Edwin.


    Lebih lanjut, Edwin juga membuka ruang jika ada pelaku dengan peran minor yang bersedia menjadi saksi pelaku ataujustice collaborator untuk kasus ini. Perlindungan terhadap justice collaborator sendiri diatur pula dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.


    "Ada penghargaan kepada justice collaborator seperti yang sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, oleh karenanya selain dari saksi kami memiliki harapan pengungkapan kasus ini dari peran justice collaborator," ujar Edwin.


    Sebelumnya TGPF mengungkap belum ada saksi mata langsung atas penembakan yang menewaskan Yeremia.


    Sejauh ini TGPF baru mendapat keterangan dari saksi setelah kejadian.


    Sumber : cnn indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini