• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Tito: Pastikan Tak Ada Lagi Pengumpulan Massa Pilkada 2020

    18/09/20, 23:06 WIB Last Updated 2020-09-18T16:06:52Z
    Mendagri Tito Karnavian mewanti-mewanti potensi keramaian dalam sisa tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
    Mendagri Tito Karnavian mewanti-mewanti potensi keramaian dalam sisa tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Menteri dalam Negeri Tito Karnavian meminta tak ada lagi pengumpulan massa dalamPilkada serentak 2020 yang kini menyisakan sejumlah tahapan hingga hari pencoblosan pada 9 Desember 2020. 


    Tito mewanti-mewanti potensi keramaian dalam sisa tahapan pilkada, yakni penetapan calon pada 23 September dan masa kampanye mulai 26 September sampai dengan 5 Desember mendatang.


    "Harus dipastikan tak ada lagi pengumpulan massa, seperti yang terjadi saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kemarin," ujar Tito dalam keterangannya, Jumat (18/9). 


    Hal itu dia ungkapkan usai menggelar Rakorsus bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD terkait penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam masa pandemi Covid-19.


    Pilkada 2020 saat ini menyisakan sejumlah tahapan hingga hari pencoblosan pada 9 Desember. Beberapa tahapan itu mulai dari penetapan pasangan calon (23 September); pengundian nomor urut Paslon (24 September); masa kampanye (26 September-5 Desember); masa tenang (6-8 Desember); dan Pemungutan Suara (9 Deember). 


    Dalam Rakorsus, Tito khawatir sejumlah tahapan pilkada berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, selain berpotensi memicu konflik dan tindak kekerasan. Oleh sebab itu, Tito ingin pengumpulan massa dipastikan tak terjadi lagi dalam beberapa sisa tahapan pilkada tersebut. 


    Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri) dan Teguh Prakosa (kelima kanan) menaiki sepeda ontel menuju kantor KPU Solo untuk melakukan pendaftaran Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2020 di Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2020). Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa yang diusung PDI Perjuangan resmi mendaftarkan diri ke KPU Kota Solo sebagai pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2020 mendatang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa menaiki sepeda ontel menuju kantor KPU Solo untuk melakukan pendaftaran Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2020 di Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2020). (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)


    Mantan Kapolri itu berkaca saat proses pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September lalu yang beberapa kali menimbulkan keramaian di luar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah. Tito mewanti-wanti kondisi serupa tak terjadi lagi dalam masa tahapan selanjutnya. 


    "Kita melihat dari jadwal tahapan ini tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 lalu, yaitu terjadi kerumunan massa dan itu mendapatkan sentimen negatif baik dari publik maupun dari berbagai kalangan, karena adanya deklarasi dan lain-lain," ucap dia.


    "Di kantor KPUD-nya aman, tapi di luar kantor terjadi deklarasi bahkan ada yang menggunakan musik, kemudian arak-arakan, ada juga yang konvoi, dan lain-lain, " sambung Tito. 


    Menurut Tito, kondisi itu terjadi karena sosialisasi minim dilakukan oleh para stakeholder dan pemangku kepentingan. Dia menyebut penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi mestinya bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, namun harus didukung oleh semua instrumen masyarakat.


    Izin penyelenggaraan konser dalam Pilkada lewat PKPU Nomor 10/2020 diketahui sempat menuai polemik karena berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19. Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyebut KPU tidak sensitif dengan menelurkan aturan konser musik Pilkada 2020. 


    Menurut Ray, KPU mestinya belajar dari kasus masa pendaftaran Pilkada pada 4-6 September lalu. Saat itu 316 bapaslon dinyatakan melanggar protokol Covid-19 dengan mengerahkan massa saat mendaftarkan diri ke KPU setempat.


    Padahal, sambung Ray, sebenarnya sudah ada banyak aturan yang melarang kerumunan. Namun, tetap saja sebagian besar kandidat melakukan arak-arakan bersama para pendukungnya menuju kantor-kantor KPU setempat.


    "Tentu saja keputusan ini membingungkan dan tampak tidak sensitif pada situasi yang tengah terjadi: Merebaknya pandemi Covid-19 yang hingga sampai saat ini belum jua menurun kurva korbannya," kata Ray dalam keterangan tertulis kepadaCNNIndonesia.com, Kamis (17/9).


    Sumber : cnn indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini