• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Keberadaan Debt Collector Bikin Resah Masyarakat di Masa Pandemi

    12/09/20, 22:53 WIB Last Updated 2020-09-12T15:53:34Z
    JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Meski surat edaran dan himbauan bahwa pihak leasing maupun pihak ke tiga (Debt Collector) tidak boleh menarik kendaraan kreditur di jalan. Hal tersebut terus terjadi sampai sekarang, salah satunya kredit Wom finace cabang Kota Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten. Sabtu (12/09) 


    Pasalnya, salahsatu pengendara motor yang bernama  Wildani warga Kampung Pariuk lebak Desa suka mekar sari Kecamatan Kalang Anyar mengatakan kepada awak media. 


    "Saya Mau arah ke gunung kencana tujuanya mau nganterin ayam buat jualan, tiba tiba ada yang mengikuti saya dari belakang Dua motor terus saya di pepet dan diberhentikan pas di Kampung bojongleles tambak dan di paksa dibawa ke kantor lesing Wom finance lalu disuruh tandatangan Oleh pihak lesing atau matel." Kata wildani korban perampasan debt collector.

    Jenis kendaraan yang disita, vario Tecno tahun 2017 Warna Putih nomor polisi A 2248 06. STNK atas nama Muhamad Imanudin. 


    Pihak Wom Finance Heri/Acong sebagai kordinator lapangan ketika di komfirmasi oleh wartawan. Guna meminta tanggapan akan hal ini, dia (Heri/cong) menjelaskan, "unit itu udah habis kontrak harus di lunasi atau di bayar dulu 5 bulan Atau 6 bulan, karena ini udah habis kontrak." ungkapnya


    Kejadian tersebut sangat disayangkan, karena selain menarik paksa, Debt collector tersebut membawa kendaraannya tanpa ada surat penarikan yang jelas, serta surat tugas dari pihak Bank Dan dari pihak Pengadilan, padahal saat terjadi pengambilan motor itu, posisinya dikantor wom finance. 


    Berdasarkan kejadian tersebut, pihaknya akan melaporkan ke pihak yang berwajib.


    Padahal Sudah ditegaskan keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 menegaskan bahwa Leasing dilarang sita kendaraan sepihak dan penyitaan baru boleh dilakukan jika sudah ada keputusan dari pengadilan. Januari 2020 lewat keputusan yang tertuang melalui Mahkamah Konstitusi, ada payung hukum yang Harus dipatuhi soal sita menyita. Fokus utamanya adalah perusahaan leasing tidak lagi bisa melakukan penarikan objek jaminan fidusia baik itu rumah ataupun di jalan.
    penulis


    Kontributor: Bardha Khaswandha
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini