• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Soal Dugaan Pertambangan Ilegal PT. Bakapindo, Tardas Zulfadli Simamora SH Harap Kapolri Ambil Alih

    17/08/20, 15:49 WIB Last Updated 2020-08-17T08:49:20Z
    JAGUARNEWS77.com # Medan, Sumut - Soal dugaan pertambangan ilegal yang dilaksanakan oleh PT. Bakapindo di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) lebih kurang berlangsung dua tahun tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku dan sudah dilaporkan oleh masyarakat melalui Lembaga Badan Hukum (LBH) Bertuah Sergai ke Polda Sumbar pada 5 Agustus 2018 yang lalu namun penanganannya sangat lambat bahkan masih jalan ditempat.


    Ironisnya, Polda Sumbar yang sangat diharapkan mampu mengungkap dan mengusutnya hingga tuntas, namun penanganan masalah tersebut di Polda Sumbar seperti jalan ditempat dan seakan ingin "dipetieskan" oleh pihak berwenang di Propinsi Sumbar. Sementara Pemerintah Propinsi Sumbar sampai saat ini belum ada mengeluarkan IUP baru pertambangan bagi PT. Bakapindo. 


    Selain itu, Pemerintah Propinsi Sumbar telah melakukan penyegelan terhadap lokasi kegiatan pertambangan PT. Bakapindo karena kegiatan pertambangan Batu Kapur tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku. IUP Pertambangan PT. Bakapindo diketahui tanggal 23 Mei 2018 sudah mati dan hingga kini belum diperpanjang. Hal ini disampaikan Pengacara asal Kabupaten Sergai Tardas Zulfadi Simamora SH,Senin (17/8/2020).

    "Kita berharap Polda Sumbar tidak menutup mata dan telinga terhadap persoalan dugaan pertambangan ilegal yang telah dilaksanakan PT. Bakapindo. Dalam hal ini sebut Tardas, kita berharap Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis SH dapat mengambil alih penanganan kasus tersebut sebelum pensiun. Hal itu juga sangat diharapkan juga masyarakat Sumbar terhadap keseriusan Kapolri dan tidak takut untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal PT. Bakapindo. Ungkap Tardas SH.


    Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat Jekson  yang dihubungi via telepon selulernya,Minggu (16/8/2020) terkait IUP PT. Bakapindo membenarkan belum dilakukan perpanjangan dan hingga kini pihaknya belum ada mengeluarkan rekomendasi terkait perpanjangan izin tersebut.Ungkap Jekson.


    Lebih lanjut disampaikannya, masalah itu juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 7 Februari 2020 diterima oleh Kepala TAUD Mabes Polri AKBP. N.Huda. 


    Pelaksanaan pertambangan tanpa IUP, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 dengan sanksi pidana kurungan badan 10 tahun dan denda materi sebesar Rp.10 Miliyar. 


    Kontributor : AS
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini