JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan digital yang mencatut nama institusi pemerintah untuk menawarkan jasa pengurusan paspor dan izin tinggal.
Masyarakat diminta memastikan keaslian informasi, menggunakan jalur pelayanan resmi, serta tidak mudah tergiur tawaran pengurusan dokumen melalui prosedur di luar ketentuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Pungki Handoyo, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen institusi dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pesan tersebut disampaikan Pungki kepada awak media melalui pesan singkat pada Selasa (13/10/2026). Ia menekankan bahwa pembenahan pelayanan merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian, bukan sekadar respons ketika muncul persoalan.
Di tengah perkembangan teknologi digital, masyarakat perlu semakin cermat dalam menerima informasi. Pasalnya, identitas instansi pemerintah dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menawarkan jasa ilegal, meminta pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, hingga mengumpulkan data pribadi calon korban.
Imigrasi Tegaskan Pengurusan Paspor Harus Melalui Jalur Resmi
Kantor Imigrasi Jakarta Timur menegaskan bahwa pengurusan paspor dan izin tinggal harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang mengatasnamakan petugas maupun institusi imigrasi tanpa kewenangan yang jelas.
Seluruh pembayaran layanan keimigrasian juga harus mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan dan dilakukan melalui kanal pembayaran resmi pemerintah.
Masyarakat perlu berhati-hati apabila menemukan tawaran pengurusan paspor dengan janji proses lebih cepat melalui jalur khusus, permintaan biaya tambahan tanpa dasar yang jelas, atau instruksi transfer uang ke rekening pribadi atas nama pelayanan imigrasi.
Tawaran tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu, meskipun menggunakan nama, logo, foto petugas, atau identitas visual yang menyerupai institusi pemerintah. Penampilan akun atau dokumen yang terlihat meyakinkan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang menawarkan jasa benar-benar memiliki kewenangan.
Selain berpotensi menyebabkan kerugian finansial, penyerahan dokumen kepada pihak yang tidak terverifikasi juga dapat membuka peluang penyalahgunaan identitas dan informasi pribadi.
Karena itu, masyarakat disarankan tidak terburu-buru melakukan pembayaran ataupun mengirimkan dokumen sebelum memastikan keabsahan pihak yang menghubungi mereka.
Kanal Resmi untuk Memeriksa Prosedur dan Biaya
Untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya pengurusan dokumen keimigrasian, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi Kantor Imigrasi Jakarta Timur melalui:
Website: https://jakartatimur.imigrasi.go.id
Email: jakartatimur@imigrasi.go.id
WhatsApp: 0811-1477-756
Masyarakat juga dapat mendatangi loket pelayanan resmi untuk mendapatkan penjelasan langsung dari petugas yang berwenang.
Kantor Imigrasi Jakarta Timur mengimbau warga agar tidak sembarangan membagikan foto kartu identitas, dokumen kependudukan, nomor identitas, maupun informasi pribadi lainnya kepada pihak yang belum dipastikan keasliannya.
Apabila menemukan dugaan penipuan yang mencatut nama Kantor Imigrasi Jakarta Timur, masyarakat diharapkan segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Langkah verifikasi ini penting untuk mencegah semakin banyaknya masyarakat menjadi korban, sekaligus membantu membedakan informasi pelayanan yang sah dari tawaran yang berpotensi merugikan.
Transparansi Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat
Peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian perlu berjalan beriringan dengan edukasi publik mengenai keamanan digital. Informasi yang mudah diakses tentang prosedur, persyaratan, dan biaya resmi dapat membantu masyarakat memahami hak serta kewajibannya ketika mengurus dokumen keimigrasian.
Komitmen pembenahan pelayanan yang disampaikan Pungki Handoyo menempatkan profesionalisme, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap aturan sebagai aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran untuk memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap kritis terhadap penawaran yang tidak wajar, terutama yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan biaya tambahan, dapat membantu menekan risiko penipuan.
Pelayanan publik yang transparan tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi, tetapi juga dengan kejelasan informasi dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh konfirmasi ketika menghadapi persoalan.
Dengan menggunakan jalur resmi, melakukan pembayaran sesuai ketentuan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi, masyarakat dapat mengurangi risiko menjadi korban penipuan berkedok pelayanan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Jakarta Timur pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji pengurusan dokumen melalui jalur tidak resmi. Apabila terdapat informasi yang meragukan, warga sebaiknya melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.
Upaya menjaga keamanan pelayanan keimigrasian membutuhkan keterbukaan informasi dari penyelenggara layanan serta kewaspadaan masyarakat. Kedua hal tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan yang aman, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin