• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    FORSIMEMA-RI Kecam Penyiraman dan Intimidasi di PN Pati, Desak Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

    12/10/26, 17:21 WIB Last Updated 2026-10-12T10:21:40Z

    Foto: Sekretaris Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Ali Hanafiah, mengecam keras peristiwa penyiraman dan intimidasi yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah. (Dok-Istimewa)




    ‎JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Sekretaris Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Ali Hanafiah, mengecam keras peristiwa penyiraman dan intimidasi yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah.
    ‎
    ‎Ia menilai, tindakan yang mengancam keselamatan hakim maupun aparat peradilan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu independensi kekuasaan kehakiman dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
    ‎
    Ali menegaskan, peristiwa tersebut harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    ‎
    ‎Pengusutan secara menyeluruh diperlukan untuk mengungkap fakta, memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses berdasarkan bukti, serta memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
    ‎
    ‎“Peristiwa penyiraman dan intimidasi terhadap hakim maupun aparat peradilan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
    ‎
    ‎Kami mengecam tindakan tersebut dan mendorong agar penanganannya dilakukan secara tegas, profesional, transparan, serta sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ali Hanafiah.
    ‎
    ‎Menurut Ali, pengadilan merupakan salah satu pilar utama negara hukum yang memiliki tanggung jawab menyelesaikan perkara, melindungi hak-hak masyarakat, serta memberikan kepastian hukum melalui proses peradilan yang adil dan tidak memihak.
    ‎
    ‎Oleh karena itu, keselamatan hakim dan seluruh aparatur pengadilan harus menjadi perhatian serius.
    ‎
    ‎Ia menilai, segala bentuk ancaman, tekanan, maupun intimidasi terhadap hakim tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi cara untuk memengaruhi proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara.
    ‎
    ‎Hakim harus memiliki ruang yang aman dan independen untuk menjalankan kewenangannya berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
    ‎
    ‎“Independensi hakim merupakan prinsip mendasar dalam sistem peradilan. Setiap hakim harus dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan, ancaman, ataupun intervensi dari pihak mana pun. Jika intimidasi dibiarkan, hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.
    ‎
    ‎Ali menekankan, perlindungan terhadap hakim bukan semata-mata menyangkut keselamatan pribadi atau keamanan lingkungan pengadilan.
    ‎
    ‎Lebih dari itu, perlindungan tersebut berkaitan langsung dengan terjaminnya independensi kekuasaan kehakiman dan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan melalui proses hukum yang bebas dari tekanan.
    ‎
    ‎Namun, ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hakim harus berjalan beriringan dengan penegakan integritas dan standar etik.
    ‎
    ‎Hakim tetap berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, independen, jujur, dan bertanggung jawab. Setiap pelaksanaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan kode etik yang berlaku.
    ‎
    ‎“Integritas hakim dan independensi peradilan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hakim harus dilindungi dari intimidasi, tetapi pada saat yang sama wajib menjaga kehormatan, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta keadilan,” kata Ali.
    ‎
    ‎Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak cukup dibangun melalui perlindungan keamanan semata. Kepercayaan tersebut juga harus diperkuat melalui keterbukaan informasi yang sesuai ketentuan, konsistensi penegakan kode etik, serta mekanisme pengawasan yang berjalan secara efektif.
    ‎
    ‎Karena itu, Ali berharap aparat penegak hukum terkait dapat mengusut peristiwa di PN Pati secara menyeluruh. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat.
    ‎
    ‎Ia menegaskan, penanganan perkara tidak boleh didasarkan pada tekanan opini publik maupun asumsi yang belum terbukti. Setiap pihak yang diduga terlibat harus memperoleh proses hukum yang adil, sedangkan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
    ‎
    ‎Ali juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses peradilan dan menggunakan jalur yang sah dalam menyampaikan kritik, keberatan, maupun pengaduan terhadap putusan atau pelayanan pengadilan.
    ‎
    ‎Menurutnya, kritik terhadap lembaga peradilan merupakan bagian penting dari kontrol publik dalam negara demokrasi. Masyarakat berhak menyampaikan pendapat dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia.
    ‎
    ‎Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab tanpa disertai ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang melanggar hukum.
    ‎
    ‎“Perbedaan pendapat terhadap putusan atau proses peradilan harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Tidak boleh ada pihak yang menggunakan ancaman atau kekerasan untuk memaksakan kehendak maupun memengaruhi jalannya persidangan,” tegasnya.
    ‎
    ‎Bagi FORSIMEMA-RI, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga kehormatan dan independensi lembaga peradilan bukan hanya tanggung jawab hakim serta aparatur pengadilan.
    ‎
    ‎Upaya tersebut membutuhkan dukungan masyarakat, insan pers, organisasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam penegakan hukum.
    ‎
    ‎Ali menilai, media massa memiliki peran strategis dalam mengawal persoalan tersebut melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta.
    ‎
    ‎Pers juga diharapkan mampu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional, sekaligus memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
    ‎
    ‎Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, insan pers harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi informasi, serta menghindari pemberitaan yang menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum memberikan kejelasan.
    ‎
    ‎Menurut Ali, pemberitaan yang bertanggung jawab dapat membantu masyarakat memahami persoalan secara utuh sekaligus mendorong transparansi penanganan perkara. Sebaliknya, informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu proses penegakan hukum.
    ‎
    ‎Ia berharap, penanganan peristiwa di PN Pati dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem keamanan pengadilan, meningkatkan perlindungan terhadap hakim dan aparatur peradilan, serta memastikan setiap dugaan intimidasi ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
    ‎
    ‎Langkah tersebut perlu disertai evaluasi terhadap prosedur pengamanan dan koordinasi antarlembaga apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelemahan yang perlu diperbaiki.
    ‎
    ‎Dengan demikian, upaya pencegahan dapat dilakukan secara terukur tanpa mengurangi keterbukaan lembaga peradilan terhadap masyarakat.
    ‎
    ‎Ali kembali menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus berorientasi pada penegakan hukum, perlindungan terhadap keselamatan aparat peradilan, serta pemulihan kepercayaan publik.
    ‎
    ‎“Keadilan tidak boleh ditegakkan di bawah tekanan, dan independensi hakim tidak boleh dirusak oleh intimidasi. Penegakan hukum yang objektif, perlindungan terhadap aparat peradilan, serta integritas seluruh unsur penegak hukum merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia,” pungkasnya.
    ‎
    ‎FORSIMEMA-RI berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu independensi peradilan.
    ‎
    ‎Penanganan yang transparan, profesional, dan berdasarkan bukti diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa tersebut sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga marwah lembaga peradilan.
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini