• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Sidang WNA Irak Berubah Jadwal, Pemeriksaan Saksi dan Terdakwa Digelar Lebih Awal

    21/07/26, 21:52 WIB Last Updated 2026-07-21T14:53:06Z

    Persidangan perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel, warga negara asing (WNA) asal Irak, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok-Istimewa).






    JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA TIMUR – Persidangan perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel, warga negara asing (WNA) asal Irak, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


    Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 317/Pid.B/2026/PN JKT.TIM dan saat ini masih memasuki tahapan pembuktian.

    ‎Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati Sagala, S.H., M.H., mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai dakwaan subsidair, terdakwa juga dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    ‎Sebelumnya, pada persidangan yang berlangsung Selasa, 14 Juli 2026, Majelis Hakim menyampaikan di hadapan para pihak bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.

    ‎Namun, agenda persidangan tersebut ternyata berubah. Pemeriksaan saksi tidak dilaksanakan pada Selasa sebagaimana yang telah diumumkan, melainkan dipercepat menjadi Senin, 20 Juli 2026.

    ‎Pada persidangan yang berlangsung Senin tersebut, Majelis Hakim tidak hanya memeriksa saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, tetapi juga langsung melanjutkan proses persidangan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel. Dengan demikian, dua agenda persidangan dilaksanakan sekaligus dalam satu hari.

    ‎Perubahan jadwal tersebut menjadi perhatian karena berbeda dengan agenda yang sebelumnya telah diumumkan dalam sidang terbuka.

    Sejumlah pihak yang mengikuti jalannya persidangan mengaku sempat kebingungan lantaran pelaksanaan sidang berlangsung lebih cepat dari jadwal yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya.

    ‎Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi guna memberikan keterangan mengenai peristiwa yang menjadi pokok perkara.

    Setelah pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan memeriksa terdakwa untuk memberikan penjelasan dan tanggapan atas dakwaan serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

    ‎Perkara ini sendiri bermula dari dugaan tindak pidana pembunuhan yang didakwakan kepada terdakwa. Seluruh keterangan saksi, pengakuan terdakwa, maupun alat bukti yang telah diajukan akan menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    ‎Usai sidang pada Senin, 20 Juli 2026, Majelis Hakim menetapkan agenda persidangan berikutnya pada Senin, 27 Juli 2026, dengan melanjutkan proses pemeriksaan sesuai tahapan hukum acara pidana.

    ‎Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian publik mengingat terdakwa merupakan warga negara asing yang didakwa dalam perkara pembunuhan.

    Hingga kini, proses persidangan Nomor 317/Pid.B/2026/PN JKT.TIM masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan akan berlanjut pada sidang berikutnya hingga seluruh rangkaian pembuktian selesai sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.







    Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini