• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Sidang Perdana Dokter Tifa Ditetapkan 2 Juli, Perkara Roy Suryo Masih Menunggu Hasil Praperadilan

    24/06/26, 18:51 WIB Last Updated 2026-06-24T11:51:55Z

    Foto: Perjalanan hukum yang melibatkan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa memasuki babak baru.(Dok-Istimewa)





    JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Perjalanan hukum yang melibatkan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara Dokter Tifa, sementara perkara Roy Suryo masih tertahan akibat proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Perkembangan tersebut disampaikan Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, kepada awak media, Rabu (24/6/2026). Menurutnya, kedua perkara yang menjadi perhatian publik itu saat ini berada pada tahapan hukum yang berbeda.

    Immanuel menjelaskan bahwa perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Tifauzia Tyassuma telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk segera disidangkan. Oleh karena itu, majelis hakim telah menetapkan sidang perdana akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    “Untuk perkara atas nama Tifauzia Tyassuma, sidang pertama telah dijadwalkan pada tanggal 2 Juli 2026,” ujar Immanuel.

    Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut terdiri dari Christina Endarwati, SH., MH sebagai Hakim Ketua, didampingi Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH sebagai Hakim Anggota. Sementara tugas Panitera Pengganti dipercayakan kepada Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.

    Penetapan jadwal tersebut menandai dimulainya proses pemeriksaan pokok perkara terhadap Dokter Tifa di pengadilan. Dalam persidangan nanti, majelis hakim akan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum sebelum memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut.

    Berbeda dengan perkara Dokter Tifa, proses hukum Roy Suryo hingga kini belum memasuki tahap persidangan.

    Immanuel mengungkapkan bahwa perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim masih menunggu perkembangan proses praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Menurutnya, majelis hakim memilih menunda penetapan jadwal sidang pertama hingga terdapat kepastian mengenai hasil praperadilan tersebut.

    “Penetapan sidang pertama perkara Roy Suryo belum dilakukan karena majelis hakim masih menunggu proses praperadilan yang sedang berjalan,” jelasnya.Meski belum menjadwalkan sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Roy Suryo.

    Komposisinya sama dengan majelis hakim yang menangani perkara Dokter Tifa, yakni Christina Endarwati sebagai Hakim Ketua, serta Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina sebagai Hakim Anggota. Adapun Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn.

    Perbedaan tahapan hukum yang terjadi dalam kedua perkara tersebut menjadi perhatian publik. Di satu sisi, perkara Dokter Tifa telah memasuki tahap persidangan, sementara di sisi lain proses hukum Roy Suryo masih menunggu putusan praperadilan yang dapat memengaruhi kelanjutan penanganan perkara pokok.

    Sejumlah kalangan menilai proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati guna menjamin hak setiap pihak yang berperkara. Praperadilan sendiri merupakan instrumen hukum yang disediakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam suatu proses pidana.

    Dengan telah ditetapkannya jadwal sidang Dokter Tifa dan masih berjalannya proses praperadilan Roy Suryo, publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari dua perkara yang selama beberapa waktu terakhir menjadi sorotan luas masyarakat.





    Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini