JAGUARNEWS77.COM // BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat-obatan terlarang.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial BM dan AG.
Mereka ditangkap di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, pada Senin (15/6/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras secara ilegal.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
"Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras.
Barang bukti yang diamankan meliputi 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa bungkus plastik klip, satu dompet berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat-obatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BM dan AG mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AGM. Namun, saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan pengejaran terhadap pemasok obat-obatan tersebut yang identitasnya sudah kami kantongi," lanjut Kasat Reserse Narkoba.
Polisi menduga kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang menjual obat keras daftar G tanpa memiliki izin resmi. Praktik tersebut dinilai membahayakan masyarakat karena obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer hanya boleh diedarkan berdasarkan resep dokter dan berada di bawah pengawasan ketat.
Peredaran obat daftar G secara ilegal menjadi salah satu perhatian serius aparat penegak hukum karena kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja maupun pelaku kriminal sebagai zat yang dapat menimbulkan efek ketergantungan dan gangguan kesehatan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras tanpa izin.
Menurut kepolisian, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang dapat mengancam keselamatan generasi muda serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Reporter: Wahyu Permana
Editor: Alvin