Pernyataan tersebut disampaikan melalui dokumen resmi Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Pusat FPI Nomor 004/PS/DPP-FPI/Ramadhan/1447 H yang dirilis pada Sabtu (14/3/2026) di Jakarta.
Dalam pernyataan itu, FPI menilai aksi penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia merupakan tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menjadi ancaman serius bagi kebebasan sipil.
Ketua Umum DPP FPI, Muhammad Alattas, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Penyerangan biadab terhadap aktivis merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan tidak dapat ditoleransi. Tindakan seperti ini harus dikutuk oleh semua pihak,” demikian salah satu poin dalam pernyataan resmi organisasi tersebut.
Mendesak Pengusutan Tuntas
FPI juga mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengungkap pelaku serta motif di balik peristiwa tersebut.
Menurut mereka, pengusutan yang transparan penting dilakukan guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyebut bahwa serangan terhadap aktivis merupakan cara pengecut untuk membungkam suara kritis di ruang publik.
“Penyerangan terhadap aktivis bukan hanya menyerang individu korban, tetapi juga menjadi ancaman bagi masyarakat sipil dan supremasi hukum,” tulis FPI dalam pernyataan sikapnya.
Soroti Kasus Lama
Selain menyoroti peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, FPI juga kembali mengangkat kasus Rizieq Shihab, yang mereka sebut sebagai Inspektur Besar HRS (IB HRS), serta peristiwa yang terjadi pada Penembakan Laskar FPI 2020 pada 7 Desember 2020.
Dalam pernyataan tersebut, FPI menilai kasus yang menewaskan enam pengawal Rizieq Shihab itu merupakan pelanggaran HAM berat yang hingga kini dinilai belum terungkap secara terang.
Karena itu, organisasi tersebut juga mendesak pemerintah untuk mengusut secara tuntas peristiwa tersebut dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Harapan Penegakan Hukum
FPI menutup pernyataan sikapnya dengan harapan agar aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa kekerasan yang menimpa aktivis secara adil dan transparan.
Menurut mereka, penegakan hukum yang tegas dan terbuka menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan aktivitas masyarakat sipil di Indonesia.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP FPI Muhammad Alattas serta Sekretaris Umum Ali Abubakar Alattas dan dirilis bertepatan dengan 24 Ramadan 1447 Hijriah atau 14 Maret 2026.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
› Jakarta
FPI Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Desak Polri Ungkap Pelaku
FPI Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Desak Polri Ungkap Pelaku
BERITA NUSANTARA and 4 more
14/03/26, 23:24 WIB
Last Updated
2026-03-14T16:24:34Z
JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (FPI) menyampaikan kecaman keras atas aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Komentar