Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, SH, MH, menegaskan bahwa institusinya tidak pernah melarang ataupun membatasi tugas jurnalistik, melainkan hanya menerapkan batasan jam pelayanan kantor sebagaimana lazim diberlakukan di instansi pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yogi pada Rabu (11/2/2026), merespons keluhan sejumlah wartawan yang mengaku diminta meninggalkan area kantor setelah pukul 18.00 WIB oleh petugas keamanan.
“Kalau dari kami tidak pernah melarang tugas-tugas jurnalistik atau apa pun. Namanya tugas jurnalistik, kalau memang ada yang perlu disinergikan tentu kita sinergikan. Yang dibatasi itu jam pelayanan kantor, bukan tugas jurnalistik,” ujar Yogi.
Menurutnya, jam pelayanan administrasi di Kejari Jakarta Timur secara resmi berakhir pada pukul 16.30 WIB. Setelah waktu tersebut, pelayanan kepada masyarakat dinyatakan tutup sebagaimana standar operasional di kantor-kantor pemerintahan.
“Pelayanan kantor memang kita tutup sampai jam 16.30 WIB. Itu bukan hanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saja, semua kantor pemerintah pasti ada batas jam pelayanan. Tapi kalau soal informasi, kami tidak pernah membatasi,” tegasnya.
Yogi juga membuka ruang komunikasi bagi awak media yang memiliki kepentingan peliputan mendesak di luar jam kerja. Ia menekankan bahwa koordinasi tetap dapat dilakukan melalui jalur komunikasi resmi.
“Kalau memang ada tugas jurnalistik, monggo. Tidak pernah kita larang. Kecuali kalau tidak ada kepentingan kantor, lalu ada yang berada di lingkungan kantor sampai malam tanpa alasan jelas, tentu akan kita tegur. Itu berlaku untuk siapa pun,” jelasnya.
Ia menambahkan, komunikasi tetap dapat dilakukan melalui pesan singkat atau kontak resmi apabila terdapat kebutuhan informasi yang bersifat mendesak di luar jam pelayanan.
Keluhan Wartawan dan Praktik di Lapangan
Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang rutin meliput di Kejari Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluhkan adanya pembatasan akses hingga pukul 18.00 WIB. Setelah waktu tersebut, awak media disebut diminta meninggalkan area kantor oleh petugas keamanan.
Para wartawan menilai kebijakan tersebut berbeda dari praktik sebelumnya, di mana aktivitas jurnalistik—terutama pemantauan proses hukum yang dinamis dan kerap berlangsung hingga sore atau malam hari—dapat dilakukan secara lebih fleksibel sesuai kebutuhan peliputan.
Beberapa jurnalis bahkan mengkhawatirkan bahwa pembatasan akses tersebut berpotensi menghambat kerja pers, khususnya dalam memastikan keterbukaan informasi dan transparansi penegakan hukum yang menjadi perhatian publik.
Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi, pengawas jalannya kekuasaan, sekaligus instrumen kontrol sosial. Oleh karena itu, akses terhadap informasi publik, termasuk di lembaga penegak hukum, menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas.
Instruksi Pimpinan dan Peran Pengamanan
Berdasarkan keterangan petugas keamanan di lingkungan Kejari Jakarta Timur, kebijakan pembatasan akses tersebut disebut sebagai instruksi pimpinan yang disampaikan melalui perusahaan outsourcing pengelola keamanan.
Para petugas mengaku menjalankan instruksi dengan konsekuensi adanya teguran apabila tidak mematuhi perintah.
Hingga beberapa waktu sebelum klarifikasi disampaikan, pimpinan Kejari Jakarta Timur belum memberikan penjelasan resmi terkait latar belakang kebijakan tersebut.
Situasi ini sempat memunculkan pertanyaan di kalangan awak media, terlebih dinamika itu terjadi menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Serang, Banten.
Apresiasi di Momentum HPN ke-80
Menanggapi momentum HPN ke-80, Yogi turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers dan berharap hubungan sinergis antara kejaksaan dan media dapat terus terjalin secara profesional.
“Selamat Hari Pers Nasional ke-80. Semoga pers Indonesia semakin profesional, independen, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Indonesia, khususnya di Jakarta Timur,” ucapnya.
Refleksi Relasi Penegak Hukum dan Pers
Dinamika yang terjadi di Kejari Jakarta Timur menjadi refleksi penting mengenai relasi antara lembaga penegak hukum dan media.
Di satu sisi, institusi negara memiliki kewenangan untuk mengatur tata kelola internal, termasuk jam operasional dan sistem pengamanan kantor. Di sisi lain, pers membutuhkan akses informasi yang memadai guna menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal.
Ke depan, komunikasi terbuka, transparansi kebijakan, serta mekanisme koordinasi yang jelas dinilai menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman.
Keseimbangan antara ketertiban administrasi dan kemerdekaan pers—sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan—perlu dijaga secara proporsional.
Dengan klarifikasi yang telah disampaikan, publik kini menantikan implementasi kebijakan di lapangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara pembatasan jam pelayanan administrasi dan kebebasan peliputan jurnalistik.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
› Jakarta
› Peristiwa
Kasi Intel Kejari Jaktim Klarifikasi Polemik Pembatasan Jam Peliputan, Tegaskan Tak Pernah Larang Tugas Jurnalistik
Kasi Intel Kejari Jaktim Klarifikasi Polemik Pembatasan Jam Peliputan, Tegaskan Tak Pernah Larang Tugas Jurnalistik
BERITA NUSANTARA and 4 more
11/02/26, 17:38 WIB
Last Updated
2026-02-11T10:38:41Z
Foto: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, SH, MH. (Dok-JN77/MA)
JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Polemik terkait dugaan pembatasan jam peliputan bagi awak media di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya mendapat klarifikasi resmi.
Komentar