JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi
Jakarta Timur resmi memperkuat jajaran aparatur sipilnya dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Ratusan PPPK Paruh Waktu tersebut berasal dari berbagai unit kerja, mulai dari lingkungan Sekretariat Kota, kecamatan, hingga kelurahan se-Jakarta Timur.
Kehadiran mereka diharapkan mampu menjawab kebutuhan penguatan sumber daya manusia, khususnya dalam meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan publik di tingkat wilayah.
Dalam arahannya, Munjirin menekankan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu tetap menuntut kedisiplinan, tanggung jawab, serta profesionalisme tinggi.
Ia mengingatkan seluruh pegawai yang baru menerima SK agar bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
“Pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja saudara-saudara sekalian akan tetap kami laksanakan.
Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kinerja Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur agar semakin optimal dalam melayani masyarakat,” tegas Munjirin.
Di sisi lain, penambahan PPPK Paruh Waktu ini juga menjadi tantangan bagi organisasi perangkat daerah untuk memastikan pembinaan, pengawasan, dan penempatan tugas berjalan efektif.
Tanpa manajemen yang baik, penguatan jumlah aparatur dikhawatirkan tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kinerja.
Munjirin berharap para PPPK Paruh Waktu dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing, membangun sinergi dengan pegawai yang sudah ada, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Dengan pengelolaan yang tepat, keberadaan PPPK Paruh Waktu diharapkan tidak hanya memperkuat birokrasi, tetapi juga meningkatkan kepuasan publik terhadap pelayanan Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan