• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Sprindik dan SPDP Terbit, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran di BRI Cililitan Besar

    30/12/25, 12:19 WIB Last Updated 2025-12-30T05:19:14Z

    ‎JAGUARNEWS77.com// Jakarta - Proses hukum terkait dugaan keterlibatan oknum Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cililitan Besar, Kramatjati, Jakarta Timur, resmi memasuki tahap penyidikan.

    Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Kepolisian, yang selanjutnya disampaikan kepada pihak Kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    Kuasa hukum Idris, Ir. H. Arse Pane, menegaskan bahwa penerbitan Sprindik dan SPDP merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana di Indonesia dan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

    Menurutnya, langkah tersebut menandakan adanya peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, namun belum dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka.

    ‎“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan adalah surat tertulis yang disampaikan penyidik kepada Kepala Kejaksaan sebagai pemberitahuan bahwa suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan,” ujar Arse Pane kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

    ‎Ia menjelaskan, ketentuan tersebut secara eksplisit diatur dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

    Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu peristiwa pidana dan menemukan pihak yang bertanggung jawab.

    ‎Mewakili Law Firm Majelis Dakwah RI-1, Arse Pane menekankan pentingnya pemahaman yang utuh di tengah masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan persepsi terkait makna Sprindik dan SPDP. Ia menegaskan bahwa kedua dokumen tersebut tidak otomatis menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    ‎“Terbitnya Sprindik dan SPDP oleh pejabat berwenang, biasanya atasan penyidik, belum tentu memuat penetapan tersangka.

    Esensi penyidikan adalah pengumpulan alat bukti untuk menentukan apakah benar telah terjadi tindak pidana dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.

    ‎Arse Pane yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo itu berharap agar penyidik Kepolisian menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

    Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penegakan hukum.

    ‎“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan ini dilakukan sesuai prosedur, bebas dari intervensi, serta mengedepankan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

    ‎Ia juga mengingatkan bahwa baik pelapor, terlapor, maupun institusi yang terkait memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

    Oleh karena itu, proses penyidikan harus berlangsung secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun.

    ‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai detail perkara maupun pihak-pihak yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan.

    Sementara itu, manajemen BRI juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

    ‎Sebelumnya diberitakan, Arse Pane selaku kuasa hukum Idris secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Bank BRI Unit Cililitan Besar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 12 Desember 2025, sebagai tindak lanjut dari sengketa administrasi perbankan yang dialami kliennya.

    ‎Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/9034/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Desember 2025 pukul 00.53 WIB. Dalam laporan itu, pelapor menyangkakan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

    Selain itu, turut dicantumkan dugaan pelanggaran Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    ‎Arse Pane menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai upaya persuasif, termasuk somasi resmi, tidak memperoleh tanggapan yang memadai dari pihak bank. 

    Sebelum laporan polisi dibuat, Idris telah melayangkan Surat Somasi 2x24 jam bernomor 008/SSK-LS/Pidana/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025 melalui kuasa hukumnya, yang turut disaksikan oleh wartawan PWI Jakarta Timur.

    ‎Dalam somasi tersebut, Idris menyampaikan keberatan karena sejak pinjaman berjalan pada Januari 2019 hingga jatuh tempo, pihak Bank BRI disebut tidak pernah memberikan print-out riwayat setoran pokok dan cicilan, serta nomor kontrak pinjaman yang menjadi identitas utama hubungan hukum antara kreditur dan debitur.

    ‎“Klien kami tidak pernah menerima nomor kontrak kredit, baik secara tertulis, elektronik, maupun melalui penjelasan langsung dari pimpinan unit bank.

    Padahal nomor kontrak merupakan dasar administrasi dan acuan utama dalam pembayaran angsuran,” ujar Arse Pane.

    ‎Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan pengelolaan administrasi kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 58/PB/2013, yang mewajibkan penyajian informasi kontraktual secara akurat, jelas, dan dapat diakses oleh para pihak.

    ‎Selain persoalan administrasi kredit, Idris juga mempersoalkan status objek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 09.04.04.02.1.01679 atas nama istrinya, Tri Maunah. Ia menilai objek tersebut seharusnya dijaminkan melalui mekanisme fidusia, bukan dibebani hak tanggungan sebagaimana yang diduga dilakukan oleh pihak bank.

    ‎“Kami meminta pengembalian Sertifikat Penjamin (Fidusia) atas SHM atas nama Tri Maunah yang saat ini masih dipegang BRI sebagai jaminan utang-piutang,” tegas Idris dalam dokumen somasinya.

    ‎Arse Pane menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara adil, proporsional, dan transparan. Ia mengaku telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Komisaris Utama BRI, Kartika Wirjoatmodjo, termasuk melalui jalur komunikasi informal, namun belum memperoleh respons.

    ‎“Saya memohon agar perkara ini dapat dimediasi secara baik-baik. Namun karena tidak ada tanggapan, jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.

    ‎Ia menambahkan bahwa somasi merupakan bentuk itikad baik kliennya yang seharusnya dihormati.

    “Apabila ada pihak yang menuduh klien kami beritikad buruk, maka tuduhan tersebut wajib dibuktikan secara hukum,” katanya.

    Arse Pane menegaskan, apabila pihak Bank BRI menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban administrasi dan hukum secara transparan, maka sengketa perjanjian kredit masih dimungkinkan untuk diselesaikan secara baik.

    Namun demikian, ia memastikan pihaknya akan tetap mengawal proses hukum yang berjalan demi kepastian dan keadilan hukum.

    ‎Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Bank BRI Unit Cililitan Besar, Kramatjati, Jakarta Timur, belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun laporan polisi yang telah diajukan oleh nasabah dan kuasa hukumnya.

    Perkembangan perkara ini akan terus dipantau seiring berjalannya proses penyidikan. (Muhamad Alviyan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini