• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Izin Travel yang Bantu 37 WNI Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dicabut

    03/06/24, 12:14 WIB Last Updated 2024-06-03T05:14:05Z


    JAGUARNEWS77.com // Makassar - Kementerian Agama Sulawesi Selatan menegaskan akan memberikan sanksi pencabutan izin kepada pihak travel haji dan umroh yang terbukti membantu 37 orang menunaikan ibadah haji di Madinah melalui jalur tidak resmi.

    "Kalau travel resmi kami akan berikan sanksi, ada beberapa sanksi, ringan-berat nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat, kalau berat kami cabut izinnya," kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, Minggu (2/6).


    Ikbal menuturkan bahwa saat ini pihaknya menelusuri 37 orang warga Makassar tersebut masuk ke Madinah melalui PPIHU atau PIHK resmi.

    "Bila jamaah tersebut dibawa PPIHU/PIHK yang resmi, ini yang perlu kami tindaklanjuti, artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa itu berarti melanggar aturan yang ada," tuturnya.


    Ikbal mengatakan bahwa ke 37 warga yang tertangkap di Madinah tersebut terancam akan dideportasi dan didenda.

    "Kalau sesuai aturan pemerintah saudi, jemaah tersebut akan dideportasi dan di denda sebanyak 100.000 riyal dan oknum yang membawa akan didenda 50.000 riyal dipenjara 6 bulan dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun," jelasnya.


    Ikbal menerangkan bahwa mereka tertangkap saat berada dalam perjalanan ke Madinah. 37 orang ini masuk melalui Doha, Qatar.

    "Di Perjalanan ditangkap oleh Askar Saudi karena tidak menggunakan visa haji yang resmi, malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang haji identitas palsu dan visa palsu, mungkin masuk ke saudi itu menggunakan visa siarah tetapi pada saat dia menuju ke Madinah ternyata didapatkan juga menggunakan visa palsu," pungkasnya


    Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia, dengan judul : "Izin Travel yang Bantu 37 WNI Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dicabut". (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini