JN77.COM // Lebak - KPU Kabupaten Lebak menetapkan Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2024.

Ketua KPU kabupaten Lebak Dewi Hartini saat acara sosialisasi di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang Jl Raya Serang KM 3, Pertigaan Cigadung, Pandeglang-Banten, Kamis (2/5/2024)
Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang 


Dewi Hartini Ketua KPU menjelaskan,  Berdasarkan keputusan komisi Pemilihan Umum nomor 1117 Tahun 2024 tentang jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2024.

Ia juga mengatakan, "Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Вupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan,” paparnya. 

Lebih lanjut, Dewi Hartini menyatakan bahwa jumlah dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang dimaksud.

Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Numor: 82/PL02-BA/3602/2024 tentang Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak pada Tahun 2024.

Iapun Memutuskan dan menetapkan jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024. Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
(BKW)