• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Gunakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Masih Bisa Tersenyum Lebar, "J" Kepala Desa Babakan Tersangka Korupsi Ditahan Kejati Banten

    14/05/24, 14:32 WIB Last Updated 2024-05-14T07:42:34Z


    JAGUARNEWS77.com // Serang, Banten - Senin 13 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial J yang merupakan Kepala Desa Babakan saat ini, berkaitan dengan kegiatan pembebasan lahan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.


    Tersangka "J" Kepala Desa Babakan diduga menerima uang sekitar kurang lebih Rp. 735.000.000, dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 Hektar dari kurun waktu 2012 sampai dengan 2023, sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000, uang tersebut diberikan oleh "JP" (selaku tim pembebasan lahan)


    Uang yang diterima tersangka "J" tersebut merupakan ”uang administrasi” atau ”uang kopi” yang selanjutnya digunakan oleh tersangka "J" untuk Kepala Desa (dirinya sendiri) dan perangkat desa dengan tujuan yaitu agar proses pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar atau untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak Kepala Desa.


    Adapun pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp. 735.000.000,00 tersebut antara lain digunakan untuk Pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari Kepala Desa Babakan atas nama tersangka J.


    Perbuatan tersangka "J" melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.


    Saat konfrensi pers yang dilakukan Kejati Banten, terlihat "J" masih bisa tersenyum lebar dengan rompi pink nya dan tangan diborgol yang seakan tidak menyesali perbuatannya dan untuk Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini