• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    HMI Pandeglang Akan Kawal Keputusan Kemendagri Dalam Penetapan Rekening Kas Umum di Daerah (RKUD) di Provinsi Banten

    21/04/24, 11:28 WIB Last Updated 2024-04-21T04:28:46Z

    foto: Entis Sumantri (tayo) ketua umum HMI cabang Pandeglang (Istimewa)

    JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, memberikan Apresiasi yang baik terhadap Kemendagri, dengan terbitnya Surat keputusan Kemendagri nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024. "Minggu, 21/04/2024.

    Surat itu menunjukkan Penempatan Rekening Kas Umum di Daerah (RKUD) pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. Untuk Delapan (8) kabupaten/kota di Provinsi Banten.

    "Dalam hal ini Entis Sumantri ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menyampaikan. Apresiasi terhadap kemendagri tentang keputusan yang konstruktif untuk keputusan Kas Umum Daerah (RKUD) di Provinsi Banten ini." Ungkpnya

    Selanjutnya maka sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. 

    "Menurut Entis menyampaikan. Sesuai dengan keputusan kemendagri perlu kita pahami BPD Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi BI-JMD dengan mempedomani amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023.

    Maka Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk. berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten." Ungkapnya ketua Umum HMI Pandeglang. 

    "Lanjutnya mengatakan. Dengan ini jelas apa yang di sampaikan undang-undang dan peraturan pemerintah bahwasanya Bupati/Wali Kota untuk dapat melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Karena jelas selama ini Kas Daerah Kabupaten/kota itu kebanyakan di kelola oleh bang lain seperti Bank Jawa Barat atau Bank Jabar Banten (BJB), Bank Rakyat Indonesia (BRI) bahkan di kabupaten Pandeglang sendiri itu hanya bulak- balik saja pengelolaanya antara bank tersebut. Kata Tayo sapaan Akrabnya.

    Kami selaku agent sosial control, dan agent of Cahange di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sangat mendukung jika perputaran Ekonomi daerah itu berputar di daerah kita sendiri bukan di luar daerah, seperti Jawa Barat dan lainya. Dan ini akan meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Baik Provinsi ataupun kabupaten/kota.

    "Tayo mengatakan. Sebagai informasi, pada tahun 2023 Bank Banten telah memiliki Net Interest Margin (NIM) yang mencapai 4,05%. Ditambah, kekuatan permodalan Bank Banten tergolong kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 44,72%.

    Jelas bahwasanya kita selaku akademisi dan agent of Change harus mengawal keputusan kemendagri tersebut agar memastikan setiap Bupati/Walikota segera memindahkan RKUD-nya Ke Bank Banten termasuk Kabapten Pandeglang, apalagi Bank Banten kini telah resmi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kepemilikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah mencapai 66,11%,” ungkap Entis Sumantri ketua umum.

    Bahwasanya Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang, (HMI) Optimistis jika keputusan Kemendagri tentang langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. Maka ini sudah benar dan tepat untuk berkembangnya suatu daerah agar perekonomian daerah kuat dan maju, salah satu bentuk kesiapan dalam menghadapi Bonus Demografi di Provinsi Banten Khusus nya Kabupaten Pandeglang. Demi terciptanya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur. "

    Maka kami akan pastikan keputusan kemendagri ini agar dapat di jalankan oleh setiap kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten." Tutupnya.

    (Djemi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini