• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    cabup dan cawabup lebak

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Polsek Patia Polres Pandeglang Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Harta Karun Goib

    24/10/23, 10:22 WIB Last Updated 2023-10-24T03:22:51Z



    JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Polsek Patia, Polres Pandeglang, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus berkedok harta karun goib yang menimpa seorang warga Kampung Mekar Mulya, Desa Kubangkampil, Kecamatan Sukaresmi. Kasus ini terkait dengan penipuan oleh seorang pria paruh baya berinisial (HPD) yang merupakan warga Desa Curug Langlang, Kecamatan Munjul.

    "Kapolsek Patia Polres Pandeglang, AKP Dodin Awaludin menjelaskan kronologis awal kejadian. Tersangka mengaku sebagai orang pintar yang memiliki kemampuan untuk mengobati berbagai penyakit. Kemudian, tersangka membujuk dan meyakinkan korban bahwa di rumahnya terdapat harta karun leluhur yang terpendam sebanyak 9 kilogram, yang jika ditarik secara goib akan membuat korban menjadi kaya.

    Korban pun tertipu oleh bujukan tersangka, dan akhirnya korban menyiapkan "mahar" sebesar Rp 63.000.000 dalam bentuk 3 ekor kambing, minyak poni basalwa, dan lainnya sesuai permintaan tersangka. Setelah mahar terpenuhi, tersangka mengajak korban untuk melakukan ritual penarikan harta karun di rumah korban.

    Hasil dari ritual tersebut berupa batangan-batangan emas berjumlah 159 batang dengan gambar Sukarno dan 194 batang lainnya dengan tulisan "London," serta benda-benda lain seperti koin emas dan perak. Korban kemudian diminta untuk membungkus barang-barang tersebut dengan kain kapan dan disimpan di dalam baskom plastik di dalam kamar selama 3 bulan tanpa boleh membukanya sebelum waktu yang ditentukan.

    "Lanjut AKP Dodin. Namun anak korban yang penasaran membuka benda tersebut pada tanggal 18 Oktober dan menemukan bahwa batangan tersebut sebenarnya terbuat dari kuningan sari, bukan emas sungguhan. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patia.

    Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 20 Oktober di kediaman korban. Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

    Kapolsek Patia Polres Pandeglang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini dan segera melaporkan jika menjadi korban tindakan penipuan."Ungkap AKP Dodin Awaludin.

    (Djemi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini