JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Mabes TNI Angkatan Darat (AD) mengonfirmasi, pelaksanaan sidang tiga tersangka pembunuhan warga sipil asal Aceh Imam Masykur akan dilakukan terbuka. Sebab, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah menginstruksikan, kasus tersebut dikawal dan para pelaku dihukum berat.

"Ya, nanti sidangnya pun dapat dilaksanakan terbuka. Artinya, seperti sekarang (perkembangan kasus, red) juga sudah dapat diakses oleh publik, melalui media massa," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari kepada PRO3 RRI, Selasa (29/8/2023) malam.

Walaupun, kata dia, tidak mungkin seluruh masyarakat datang berbondong-bondong menyaksikan proses penyidikan. Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (28/8/2023) kemarin, tiga oknum TNI bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi tersebut, disampaikan oleh Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar. Kasus ini ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta, termasuk penanganan dugaan pidana umum dijerat kepada para tersangka.

Brigjen TNI Hamim menyatakan, ancaman hukuman terhadap oknum TNI akan lebih berat. "Bahkan, saya bisa katakan bahwa hukuman dijatuhkan pada prajurit itu, lebih berat," ujar Brigjen TNI Hamim.

"Karena apa? Dikenakan pasal pasal pidana umum, ditambah lagi dengan pasal pasal pidana militer, sehingga hukumannya menjadi lebih berat, karena rangkap," ucap Brigjen TNI Hamim.

Dia juga mengatakan, saat ini, proses penyidikan dilakukan secara internal. "Jadi, saya pastikan tidak ada impunitas atau tidak tersentuh hukum bagi prajurit TNI," kata Brigjen TNI Hamim. (Sumber : rri.co.id /Red)