JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi III DPR RI akan menyelenggarakan Rapat Kerja bersama Menko Polhukam Mahfud Md dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Rapat ini membahas tentang transaksi mencurigakan di Kementerian/Lembaga.


Berdasarkan agenda harian yang diterima rri.co.id, rapat ini akan berlangsung pada pukul 15.00 WIB. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).


Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan, ada transaksi Rp300 triliun berasal dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menduga transaksi ini melibatkan 467 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sejak tahun 2009 hingga 2023.


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belum menemukan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu. Sri Mulyani telah mendapat dokumen terkait adanya transaksi di Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai, Kemenkeu.


Ia menjelaskan, hasil scan lampiran surat berjumlah 36 halaman yang diterimanya tidak menyebutkan angka Rp300 triliun. Hal ini berbeda dengan yang disampaikan Mahfud.


"Jadi saya enggak tahu Rp300 triliun itu dari mana angkanya," ujarnya. "Nanti saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan Pak Ivan, angkanya dari mana, sehingga saya punya informasi". 


Sri Mulyani menekankan, kementeriannya setiap tahun mendapat surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK melalui surat tersebut menginformasikan secara rinci terkait transaksi di Kemenkeu. 


Sejak 2009-2023, lanjutnya, ada 196 surat yang disampaikan. Sebagian besar surat menurutnya sudah ditindaklajuti oleh Inspektorat Jenderal.   


"Kalau kasus terbukti ada hukuman disiplin, dicopot atau dikeluarkan, itu semua ada statusnya. Menurut Pak Ivan masih ada 70 yang perlu keterangan tambahan, kami akan sampaikan," ucap Menkeu. 


Meski demikian, Sri Mulyani akan menindaklanjuti informasi tentang transaksi mencurigakan dengan Menko Polhukam dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Karena berdasarkan surat yang diterimanya, tidak mencantumkan besaran angka sebagaimana disebut Mahfud. (Sumber : KBRN/Red)