• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Warga Kecamatan Cikedal Pandeglang Banten Deklarasi Menolak Organisasi Khilafatu Muslimin

    13/07/22, 14:22 WIB Last Updated 2022-07-13T07:24:20Z
    JAGUARNEWS77.com # Pandeglang, Banten - Acara Deklarasi Penolakan Organisasi Khilafatul Muslimin berlangsung di Kantor Kecamatan cikedal Kabupaten Pandeglang  Provinsi Banten, diikuti oleh  jajaran muspika, alim ulama ,santri, rabu 13 juli 2022


    Dengan adanya Deklarasi Penolakan Khilafatul Muslimin di kantor Kecamatan cikedal Kabupaten Pandeglang merupakan bentuk dukungan untuk pemerintah Republik indonesia yang mana Organisasi Khilafatul muslimin merupakan organisasi yang jelas-jelas tidak terdaftar di Kemenkumham maupun tidak jelas dengan keorganisasinya,” ucap RD. S, SETIA MULYA (camat cikedal) 


    Ketua MUI kecamatan cikedal  ust ahmad mahbubi, menyatakan kekawatiranya organisasi tersebut merupakan organisasi yang memiliki faham khilafah, radikal dan intoleran, sedangkan di Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dan berbagai macam budaya serta agama oleh karena itu harus di bubarkan, 


    Isi dari deklarasi tersebut dibacakan dengan lantang oleh seluruh unsur , 


    Bersama ini kami segenap masyarakat kecamatan cikedal kabupaten pandeglang prov banten yang diwakili para tokoh antara lain.


    Tokoh ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, unsur muspika, dan para kepala desa, menyatakan dengan tegas menolak, keberadaan organisasi khilafatul muslimin, di negara kesatuan republik indonesia, dan karnanya segala atribut , blangko, dan hal lainya, yang berkaitan dengan organisasi khilafatul muslimin, wajib di bubarkan, oleh pemerintah


    Karena bertentangan  dengan filsafah undang undang dasar 1945 dan pancasila


    Bersama ini kami mengajak  masyarakat kabupaten pandeglang provinsi banten khususnya masyarakat kecamatan cikedal, untuk tidak mengikuti organisasi khilafatul muslimin, maupun organisasi yang dapat memecah belah umat , dan keutuhan, negara kesatuan republik indonesia yang di batasi"
    (@Djemi/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini