• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Penentuan Lulus Lewat Cara Ini

    05/02/21, 09:48 WIB Last Updated 2021-02-05T04:03:57Z
    Nadiem Makarim
    Foto: Instagram Nadiem Makarim/Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Penentuan Lulus Lewat Cara Ini

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pemerintah memutuskan Ujian Nasional (UN) 2021 ditiadakan. Hal ini dilakukan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.


    "Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.



    Surat ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.

    Surat Edaran tersebut tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).


    Dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

    Penentuan kelulusan dilakukan melalui:


    1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. 


    2. Memperoleh nikai sikap/perilaku minimal baik.

    3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.


    Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk:


    a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

    b. Penugasan

    c. Tes secara luring atau daring dan atau 

    d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.



    Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan.


           hp : 081905930326 dan 081398477540


    Sementara untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:


    1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

    2. Penugasan.

    3. Tes secara luring atau daring

    4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.


    Saksikan juga 'Pertimbangan Adanya SKB Tiga Menteri soal Aturan Seragam Sekolah':






    Sumber : detiknews.com
    Oleh       : Redaksi jaguarnews77.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini