• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    KPK: Wali Kota Cimahi Minta Rp3,2 M untuk Izin Proyek RS

    28/11/20, 16:13 WIB Last Updated 2020-11-28T09:13:40Z
    KPK membeberkan bahwa Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna meminta uang Rp3,2 miliar untuk memuluskan izin pembangunan RSU Kasih Bunda.
    Barang Bukti OTT Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

    JAGUARNEWS77. com # Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna meminta uang sebesar Rp3,2 miliar untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda.


    Nilai tersebut merupakan 10 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan proyek yang jika ditotal mencapai Rp32 miliar. Pembangunan gedung baru itu dilakukan pada 2019.

    "HY (Hutama Yonathan) selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM (Ajay Muhammad Priatna) selaku Wali Kota Cimahi di salah satu Restoran di Bandung. Pada pertemuan tersebut AJM diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).

    Firli menerangkan bahwa pembayaran uang suap itu dilakukan secara bertahap sejak 6 Mei 2020 lalu. Setidaknya, kata dia, sudah lima kali Ajay menerima uang suap.


    Penyerahan uang itu diduga dilakukan oleh dua orang kepercayaan dari penerima dan pemberi suap.


    Namun demikian, secara keseluruhan nilai uang yang diterima oleh Ajay belum memenuhi kesepakatan awal yang ditetapkan kedua pihak. Ajay keburu ditangkap oleh lembaga antirasuah yang kemudian jadi tersangka.


    "Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," ujar Firli.


    Untuk menyamarkan pemberian uang tersebut, pihak RSU KB bahkan sempat membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah uang itu untuk pembayaran pekerjaan fisik pembangunan.


    "Pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta," kata Filri.


    Saat pemberian uang terakhir itu, KPK melakukan operasi senyap dan mencokok 11 orang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan suap itu.


    Dari 11 orang yang ditangkap, lembaga antirasuah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.


    Ajay sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Sementara HY selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Para tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020.


    Sumber : cnn Indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77. com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini