Oknum ASN Kecamatan Legok Kab Tangerang
Pasalnya, Oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang ini berhutang sebesar 50 Juta kepada seseorang sebut saja "x" dimana janji manis untuk melunasi hutang itu selalu terlontar dari mulut manis Aliyudin bahkan hingga membuat surat pernyataan diatas materai tapi kenyataannya NOL besar.
Karena gelagat yang tidak baik dari Aliyudin sang oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang tersebut maka "x" meminta bantuan seorang Advokat untuk mengurus persoalannya ini.
Advokat Luqmanul Hakim selaku Advokat yang dikuasakan oleh "x" untuk mengurus permasalahan ini mengatakan kepada tim jaguarnews77.com bahwa "Saya utamakan terlebih dahulu jalur mediasi untuk Aliyudin benar benar membayar hutangnya kepada clien saya, bila jalur mediasi tidak ditanggapi maka saya selaku Advokat "x" akan mengambil langkah hukum baik Pidana maupun Perdata, saya sampaikan melalui pemberitaan ini untuk saudara Aliyudin segera melunasi kewajibannya kepada clien saya dan saya tidak pernah main main menangani kasus ini, kita lihat itikad baik Aliyudin dan bila tidak ada itikad baik maka tunggu tanggal mainnya segera saya tempuh jalur hukum" ujar Advokat Luqman
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com