• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    cabup dan cawabup lebak

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Bupati Blora Di Panggil KPK

    06/08/20, 15:08 WIB Last Updated 2020-08-06T08:23:00Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) Tahun 2007 hingga 2017.


    Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Djoko Nugroho, Bupati Blora, Jawa Tengah (Jateng), 


    “Bupati Blora periode 2010-2021 Djoko Nugroho akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso) mantan Direktur Utama (Dirut) PT. DI,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8/2020). 


    Ali menjelaskan ,KPK juga memanggil 2 orang saksi lainnya untuk tersangka Budi Santoso. Kedua saksi tersebut adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasana Basarnas Suhardi dan Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong.


    Sementara itu, penyidik KPK sejak 12 Juni 2020 telah menetapkan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT. DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka dalam kasus pemasaran dan penjualan fiktif.


    KPK menduga tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan sejumlah pihak lain melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan di bidang bisnis di PT.DI.


    Penyidik meyakini bahwa tersangka Budi yang saat itu masih menjabat sebagai Dirut PT. DI  diduga dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PTDI.


    Namun diduga dalam proses pelaksanaan mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.


    Awalnya pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PTDI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.


    Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.


    Setelah 6 perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PTDI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar.


    Uang itu kemudian diduga telah diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PTDI.


    Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PTDI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta Dolar Amerika (USD). 


    Total uang yang diterima sebesar Rp125 miliar. KPK menduga ada potensi kerugian angggaran keuangan negara sebesar Rp330 miliar dalam kasus ini.


    Sumber : rri.co.id

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini