• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Istri Tak Memuaskan, Anak Pakai Handuk Di Sikat

    31/07/20, 07:34 WIB Last Updated 2020-07-31T00:34:17Z


    JAGUARNEWS77.com # Tegal, Jawa Tengah - Seorang ayah tega melakukan perbuatan tidak senonoh secara terencana dan berulang kali terhadap anak kandungnya yang masih belia. 


    Kasatreskrim AKP Heru Sanusi dalam konferensi pers, Senin ( 27/7/2020), mengatakan pelaku yang berhasil diamankan yakni D (44) warga Lebaksiu, Kabupaten Tegal.


    Selain menyetubuhi korban, pelaku juga mengeluarkan ancaman agar aksi bejatnya itu tidak diketahui orang lain.


    "Pelaku mengancam tidak akan diberi uang jajan, tidak dibiayai sekolah dan membanting Hp milik korban agar tidak menceritakan kepada ibunya. Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban," katanya. 


    Menurut Heru, terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke Jakarta dan menceritakan apa yang telah dialaminya kepada salah satu kerabatnya.


    Hingga ketika ditanyakan kepada pelaku, dirinya mengakui perbuatannya.


    "Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali. Sejak Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019 dan terakhir pada April 2020. Semua dilakukan di dalam rumah pada saat kondisi sepi," jelasnya.


    Sementara pelaku D mengakui, kali pertama melakukan aksinya adalah ketika ia menyaksikan anaknya tersebut baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk.


    "Saya langsung masuk kamar dan melakukannya karena saya nafsu sama dia," ujarnya.


    Menurut D, dirinya mengaku memiliki keinginan terhadap anaknya sendiri lantaran akhir-akhir ini istrinya jarang mau kalau diajak berhubungan badan. Sehingga saat melihat anaknya itu, hasratnya pun tak terbendung.


    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.


    Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 


    Sumber :rri.co.id

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini