JAGUARNEWS77 # Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang tentang Advokat Nomor : 18 tahun 2003.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Perlunya didampingi Pengacara/Advokat saat diperiksa di Kepolisian harus dan perlu karena:
1. Didampingi Pengacara adalah Hak Saksi maupun Tersangka
2. Secara psikologis, pengetahuan dan pengalaman tidak semua saksi atau tersangka mengerti hukum sehingga rentan dibohongi, dibodohi, atau ditekan sehingga dikhawatirkan tidak bisa memberikan keterangan secara bebas dan benar.
3. Mengawal hak-hak hukum anda dan memastikan agar anda dapat memberikan keterangan secara bebas sesuai keinginan Anda dan Bukan keinginan oknum polisi, dan mengantisipasi agar keterangan anda tidak direkayasa atau digunakan untuk merugikan dirinya (saksi atau tersangka).
4. Melakukan langkah-langkah hukum lainnya guna membela hak dan kepentingan Anda.
KANTOR HUKUM ⚖️
TEUKU LUQMANUL HAKIM, SH. & PARTNERS
ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
Hp. 0812-8619-4005
Nara Sumber : Teuqu Luqmanul Hakim,S.H
Advokat dan Konsultan Hukum
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com