JAGUARNEWS77.COM # Lebak, Banten - Iti Octavia Jayabaya selaku Bupati Kabupaten Lebak Banten menghentikan sementara proses pengadaan barang dan jasa atau jasa pemerintahan di kabupaten Lebak menyusul adanya Intruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 01 tahun 2020.
Tidak hanya terbitnya Intruksi Mendagri ini saja tetapi juga hasil dari teleconference antara Mendagri Tito Karnavian dengan Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Kabupaten/Kota se-indonesia pada tanggal 3 April 2020 yang mendasari di berhentikan atau dibatalkan sementara proses pengadaan barang dan jasa atau jasa pemerintahan di kabupaten Lebak, ujar Ajis S yang merupakan Kabag AdPem setda Lebak saat dihubungi jaguarnews77.com via Hp nya, Minggu (5/4/2020).
PemKab Lebak diminta 7 hari kalender terhitung mulai 2 April untuk melakukan percepatan pengutamaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran untuk percepatan penanganan covid-19, lanjut Ajis.
Ajis juga mengatakan bahwa ada Tiga point keputusan penting yang diambil PemKab Lebak dalam hal penghentian/pembatalan pengadaan barang dan jasa yaitu :
1. Penghentian/pembatalan seluruh program pengadaan barang/jasa di lingkungan PemKab Lebak tahun anggaran 2020 baik melalui tender, seleksi maupun non tender.
2. Bagi kegiatan pengadaan barang/jasa yang sudah diumumkan, agar prosesnya sihentikan atau dibatalkan serta disampaikan kepada peserta pemilihan/pemenang bahwa proses tidak dapat dilanjutkan sebagaimana amanat Mendagri.
3. Bagi kegiatan yang telah menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa (tanda tangan kontrak) proses dapat dilanjutkan.
Ketiga point keputusan penting tersebut telah tertera dalam keputusan Bupati Lebak nomor : 912/254-Pemb/2020, ujar Ajis.
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com