
Suparji Ahmad, Pakar Hukum dari UAI (tengah) saat diskusi polemik Trijaya di Jakarta, Sabtu (11/1). (Foto: Mesya/JPNN)
JAGUAR NEWS 77 # JAKARTA - Penyidik KPK yang gagal menggeledah kantor DPP PDIP setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mendapat sorotan dari Pakar Hukum.
Dalam aksinya, penyidik KPK hanya melakukan penyegelan, belum bisa melakukan penggeledahan karena terbentur izin Dewan Pengawas (Dewas).
"Ketika KPK berhasil OTT Wahyu Setiawan, masyarakat seperti punya harapan baru kepada KPK. Namun, ini jadi blunder karena begitu masuk ke gedung DPP PDIP tidak bisa," beber Suparji Ahmad, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) dalam diskusi polemik Trijaya di Jakarta, Sabtu (11/1).
Suparji mengungkapkan, akan lebih baik bila KPK bisa memanggil Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto untuk mencegah terjadinya fitnah.
Memang hal ini jadi pertarungan besar bagi KPK. Kalau tidak berhasil meng-clear-kan, maka KPK tidak akan dipercaya publik.