JAGUAR NEWS 77 # JAKARTA - Pada zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisiasi proyek mobil nasional bernama Timor.
Badan usahanya pun dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional(TPN).
Belakangan proyek mobnas tersebut gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997. Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.
Baca juga: Kelanjutan Sri Mulyani Vs Netflix
Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.
Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.
Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.
“Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat meyakini dana tersebut memang hak Pemerintah,"" kata Tio dalam keterangannya.
Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.
"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN,"" terang Tio.
Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk, dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.
Selain itu, juga terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang di antaranya sudah sampai pada tingkat MA.
PT TPN mengajukan permohonan PK kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.
SUMBER : KOMPAS.COM
OLEH : REDAKSI JAGUARNEWS77
TAG:
Video Pilihan
TERKAIT
- Tommy Soeharto Berharap Keluarga Cendana Lainnya Manfaatkan "Tax Amnesty"
- Tommy dan Mamiek Soeharto serta Prabowo Disebut dalam Laporan "Dokumen Surga"
- Ini Rahasia Tommy Soeharto untuk Bisa Jadi Pengusaha Sukses
- Tommy Soeharto Gandeng Perusahaan Dubai untuk Bangun Rumah Murah
- Tommy Soeharto Mau Bangun 8 Hotel di Belitung
REKOMENDASI
powered by

- [POPULER MONEY] Sri Mulyani "Rampas" Rp 1,2 T dari Tommy Soeharto | Pelanggan Gojek Tertipu Driver
- Mengingat Kembali Skandal PT Asabri Tahun 1995
- Cicilan untuk Barang Impian Itu Baik, tapi Tidak untuk Hal Ini
- 2019, Bank Mandiri Gelontorkan Kredit Sindikasi 3,4 Miliar Dollar AS
- Tancap Gas, Pemerintah Akan Tarik Utang Rp 7 Triliun Pekan Ini
- Saat Sri Mulyani Ucapkan Selamat ke Mari Elka yang Jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia...
- Ngegas, Pemerintah Langsung Tarik Utang Rp 63,3 Triliun di Awal 2020
- Sebelum Mari Elka, Ini Jejak Sri Mulyani Jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia...
- Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia Dipangkas, Apa Kata Sri Mulyani?
TERPOPULER
TOPIK TERPOPULER
Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, Ini Usul Akuntan
WHATS NEW - 55 menit laluHarga Emas Antam Merosot Rp 11.000
WHATS NEW - 2 jam laluRupiah Kembali Menguat, Ini Penopangnya
WHATS NEW - 2 jam laluBelanja di Pasar Loak Kebayoran Lama...
SPEND SMART - 3 jam lalu