JAGUAR NEWS 77 # JAKARTA — Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menuturkan, anggota yang melanggar akan diperiksa terlebih dahulu.
Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut.
"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ungkap Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Baca juga: Ini Latar Belakang Polri Keluarkan Telegram Polisi Jangan Pamer Barang Mewah dan Hidup Hedonis
Hal itu terkait dengan surat telegram yang diterbitkan Polri terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Iqbal mengatakan, anggota kepolisian melakukan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan kewenangan yang dimiliki anggotapolisi, katanya, masyarakat melihat dan mencontoh.
Maka dari itu, Polri menilai konten yang memamerkan barang-barang mewah akan menimbulkan kesan negatif.
Oleh karena itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan larangan untuk menampilkan kemewahan di media sosial.
"Tapi kalau menampilkan sepeda motor, sepeda motor Harley (Davidson), mobil, walaupun itu pinjam, tapi persepsi publik akan sangat negatif. Untuk itu, Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada seluruh anggota Polri," ujar dia.
Di sisi lain, Iqbal menuturkan, anggota yang mengunggah konten humanis di media sosial akan diberi reward. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut reward apa yang dimaksud.
Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri dilingkungan polri.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.
"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani ialah tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto dan video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
Terakhir, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonisme, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
SUMBER : KOMPAS.COM
OLEH : REDAKSI JAGUARNEWS77
SUMBER : KOMPAS.COM
OLEH : REDAKSI JAGUARNEWS77
TAG:
REKOMENDASI
powered by

- 5 Anggota Polri dan 1 Warga Sipil Terluka akibat Bom di Polrestabes Medan
- Polri Sebut Orang yang Diduga Pelaku Bom Bunuh Diri Medan Meninggal
- Dirjen IKP Minta Humas Pemerintah Aktif Sebar Konten Positif di Media Sosial
- Terkuak Cara Baru Deteksi Penyakit Kanker
- Polisi Sisir Serpihan Bom di Halaman Polrestabes Medan
- Pascabom Bunuh Diri di Medan, Polisi Sebut Situasi di Jakarta Masih Kondusif
- 6 Korban Terluka akibat Bom di Polrestabes Medan, 4 di Antaranya Polisi
- Demi Layani Peserta CPNS, Kantor Polisi di Medan Tetap Layani SKCK
- Fakta Sementara Ledakan Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan...
TERPOPULER
TOPIK TERPOPULER
39 Kuasa Hukum Kawal Uji Materi UU KPK di MK
NASIONAL - 2 jam lalu