
JAGUAR NEWS 77 # Jakarta - Perum Bulog meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan ganti rugi atas beras 20 ribu ton yang terancam di-disposal atau dibuang. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Di situ disebutkan beras yang telah disimpan lebih dari empat bulan atau berpotensi mengalami penurunan mutu harus di-disposal.
"Karena ini uang negara, harus diganti oleh Kementerian Keuangan. Alhamdulillah Permentan-nya ada tapi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nggak ada. Jadi di PMK-nya nggak ada. Jadi nggak bisa diselesaikan," kata Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi di Aston at Kuningan Suites, Jakarta,Jumat(29/11/2019).
Permentan yang mengatur itu adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Masalahnya ketika Permentan sudah ada, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum ada aturan untuk menganggarkan ganti rugi.
"Ini kami sudah usulkan. Kami sudah jalankan sesuai Permentan. Tapi untuk eksekusi disposal, anggarannya tidak ada. Kalau kami musnahkan gimana penggantiannya," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa saat ini Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih dalam tahap mengkaji payung hukum tersebut. Itu menurutnya bakal memakan waktu.
"Sekarang masih dikaji di BKF. Dan bisa lama sampai 6 bulan," sebutnya.
Sebelum ada Permentan di atas, Bulog biasanya mengolah beras yang kualitasnya sudah turun, alias tidak dimusnahkan.
"Kami belum pernah disposal sebelumnya. Biasanya kami kalau ada beras berpotensi kualitas turun kami olah kembali," tambahnya.
Di situ disebutkan beras yang telah disimpan lebih dari empat bulan atau berpotensi mengalami penurunan mutu harus di-disposal.
Permentan yang mengatur itu adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Masalahnya ketika Permentan sudah ada, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum ada aturan untuk menganggarkan ganti rugi.
"Ini kami sudah usulkan. Kami sudah jalankan sesuai Permentan. Tapi untuk eksekusi disposal, anggarannya tidak ada. Kalau kami musnahkan gimana penggantiannya," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa saat ini Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih dalam tahap mengkaji payung hukum tersebut. Itu menurutnya bakal memakan waktu.
"Sekarang masih dikaji di BKF. Dan bisa lama sampai 6 bulan," sebutnya.
Sebelum ada Permentan di atas, Bulog biasanya mengolah beras yang kualitasnya sudah turun, alias tidak dimusnahkan.
"Kami belum pernah disposal sebelumnya. Biasanya kami kalau ada beras berpotensi kualitas turun kami olah kembali," tambahnya.
SUMBER : DETIKNEWS.COM
BERITA TERKAIT
Belajar dari BUMN Malaysia, Bulog Bisa Rugi Kalau Monopoli Pasar
Bos Lippo Lepas Saham OVO, Bulog Minta Ganti Rugi ke Sri Mulyani
Eselon III dan IV Kemenkeu Dipangkas, Sri Mulyani: Gaji Tidak Berubah
Ada 112 PNS Kemenkeu yang Kena Pemangkasan Eselon
Pangkas Eselon III dan IV, Sri Mulyani Sadar Ada yang Tak Terima
Bulog Minta Ganti Rugi 20 ribu ton Beras Dibuang, Ini Respons Sri Mulyani
Pemerintah Masih Ngutang Rp 39 M ke Bulog
Bulog Baru Salurkan 12% Beras Bansos, Sisanya Numpuk di Gudang
BACA JUGA
detikNews
Golkar Gelar Pendidikan Politik, Mendagri-Menkeu Dijadwalkan Isi Materi
Kamis, 28 Nov 2019 15:12 WIB
detikNews
Jelang Akhir Tahun, Stok Beras di Jabar Melimpah
Selasa, 26 Nov 2019 18:12 WIBMerdeka dari Gizi Buruk!
Promoted
detikHealth
Minum Air Tajin Ternyata Bisa Bantu Enyahkan Perut Buncit!
Senin, 25 Nov 2019 06:00 WIB
detikHot
Konferensi Musik Indonesia Undang Nadiem hingga Wishnutama
Rabu, 20 Nov 2019 12:06 WIB
detikNews
Raker Bareng Menhan, Politisi PPP Ini Sebut Menkeu Tukang Utang
Senin, 11 Nov 2019 14:29 WIB
detikNews
ROUND-UP
Beda Para Menteri Soal Dana 'Siluman'
Sabtu, 09 Nov 2019 08:03 WIB
detikTravel

Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Intip Kembali Gaya Liburannya
Selasa, 22 Okt 2019 12:50 WIB
detikNews

FOTO NEWS
Ekspresi Sri Mulyani Kembali Jadi Menkeu Jokowi
Selasa, 22 Okt 2019 11:40 WIB
REKOMENDASI UNTUK ANDA