JAGUAR NEWS 77 # BANTEN - Transaksi ekonomi berupa pembelian kendaraan dengan cara kredit atau dibiayai oleh Finance atau Bank merupakan perbuatan hukum perdata yang masuk dalam klasifikasi perikatan atau perjanjian.
Jika konsumen tidak menepati atau mematuhi isi perjanjian kredit tersebut dengan menunggak cicilan atau pembayaran angsuran kredit, maka itu namanya perbuatan wan prestasi yang harus diselesaikan melalui jalur perdata.
Finance mengajukan gugatan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri, dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri itulah kemudian pihak Finance dan atau Bank dapat mengeksekusi atau mencabut kendaraan yang menjadi Obyek Perjanjian atau jaminan.
Yang melakukan eksekusi untuk mencabut atau menyita kendaraan tersebut adalah Juru Sita Pengadilan dan bukan pihak Finance dan atau Bank yang seringkali menggunakan jasa para Debt Collector untuk mencabut kendaraan di jalan atau di rumah konsumen.
Karena dalam Undang-undang yang mempunyai kewenangan untuk mencabut, menyita, merampas dan atau mengamankan suatu barang adalah aparat penegak hukum, bukan finance atau Debt Collector .
Itupun yang boleh dicabut, disita, dirampas dan atau di amankan oleh aparat penegak hukum adalah barang yang di pakai untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan.
Sehingga jelas perbuatan mencabut kendaraan yang masih dalam ikatan perjanjian kredit oleh Finance atau Debt Collector merupakan tindak pidana pencurian dan atau perampasan.
PENULIS : BARDHA KHASWANDHA
KETUA KORWIL BANTEN
JAGUARNEWS77